Kriteria keadaan tertentu diatur lebih lanjut dalam pasal 38 ayat 5 huruf H Perpres No. 12 Tahun 2021 berbunyi (Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan).
Tindak lanjut mengenai tata cara penunjukkan langsung telah diatur diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia khususnya Lampiran II angka 4.2.14 huruf c dan angka V Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui E-Purchasing, Penunjukan Langsung, yang menyebutkan;
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Menunjukkan Alas Hak Kepemilikan Lahan
4.2.14. C. Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal;
Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria, Kebutuhan tidak dapat ditunda; dan Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Point 5.22 huruf A Persiapan Pemilihan;
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Sebut Keluarga Wanda Hamidah Tidak Bisa Tunjukkan Alas Hak Kepemilikan
Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III (Persiapan Pemilihan Penyedia.
Dikecualikan dari ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III, dalam persiapan Penunjukan Langsung Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan, Metode kualifikasi dengan prakualifikasi; Metode penyampaian penawaran dengan 1 (satu) file; dan Evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi.
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun jadwal dan dokumen Penunjukan Langsung.