Proses perencanaan pembangunan melibatkan berbagai pihak dengan ragam pendekatan baik partisipatif, teknokratik maupun politis dilakukan secara baik. Adapun kondisi yang dapat digambarkan dalam perencanaan itu dalam keadaan ideal oleh Jurgen Habermas bersifat inklusif dan bebas paksaan.
Fraksi mengamati bahwa, Pertama; tidak ada pihak yang diekslusi dari partisipasi dalam diskusi mengenai topik-topik yang relevan, dan tidak ada informasi relevan yang dilarang untuk pembangunan daerah.
Baca Juga:
Pemilu Telah Usai, 35 Anggota DPRD Sikka Resmi Dilantik, Donatus David: Inpendensi Bawaslu dan KPU Diragukan
Kedua; bebas paksaan. Setiap orang boleh terlibat dalam argumen secara bebas, tanpa didominasi atau merasa diintimidasi oleh pihak lain dalam pembangunan daerah.
Ketiga; terbuka dan sistematis. Masing-masing pihak menginisiasi, melanjutkan, dan mempertanyakan diskusi mengenai topik-topik yang relevan terkait pembangunan daerah. Ini yang disebut prosedur-prosedur deliberatif.
Maka, APBD tahun anggaran 2021 merupakan produk kita bersama yang dikerjakan dan diawasi bersama, untuk itu tanggung jawab pun mesti secara bersama.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Kami sepakat kalau ada harapan agar tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berjasa, begitupun tidak boleh ada yang merasa tidak bertanggungjawab alias cuci tangan kalau ada yang gagal. [frs]