WahanaNews-NTT | Fraksi PDI Perjuagan DPRD Kabupaten Sikka menyebutkan bahwa APBD 2021 merupakan Produk bersama maka jangan ada yang merasa tidak bertanggungjawab alias cuci tangan kalau ada yang gagal.
Demikian pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Stefanus Sumandi saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Akhir Tahun Anggaran 2021, Selasa (05/04/2022).
Baca Juga:
Pemilu Telah Usai, 35 Anggota DPRD Sikka Resmi Dilantik, Donatus David: Inpendensi Bawaslu dan KPU Diragukan
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyadari bahwa menetapkan visi pembangunan tahun 2018-2023 dengan sangat optimis,” Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat menuju Sikka Bahagia 2023” bukan sekejap mata. Kondisi ini sangat relevan dengan situasi dan kebutuhan rakyat Sikka saat ini.
Hemat Fraksi, visi ini lahir dari dialog berkepanjangan dengan rakyat dan wakil-wakilnya di DPRD Kabupaten Sikka. Dialog itulah dalam istilah Socrates adalah cara “membidani” (kehendak rakyat).
Keterbukaan hati para pemimpin untuk mendengarkan kehendak rakyat ini dikenal dengan Demokrasi Deliberatif (Filsuf Jurgen Habermas dalam karyanya berjudul Faktizitas und Geltung).
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Dalam demokrasi deliberatif, negara tidak lagi menentukan hukum dan kebijakan-kebijakan politik lainnya dalam ruang tertutup (splendid isolation), tetapi masyarakat dapat memberikan kontribusinya dalam pembentukan setiap kebijakan politik dan hukum.
Aspek musyawarah mufakat atau “Diskusrus Publik” dalam mengambil keputusan yang dicetuskan Jurgen Habermas sangat diperlukan untuk mendorong partisipasi publik dan memperluas atau memperkuat demokrasi.
Politik harus dipandang sebagai percakapan publik sebelum menetapkan konsensus bersama dalam Perda APBD 2021.
Proses perencanaan pembangunan melibatkan berbagai pihak dengan ragam pendekatan baik partisipatif, teknokratik maupun politis dilakukan secara baik. Adapun kondisi yang dapat digambarkan dalam perencanaan itu dalam keadaan ideal oleh Jurgen Habermas bersifat inklusif dan bebas paksaan.
Fraksi mengamati bahwa, Pertama; tidak ada pihak yang diekslusi dari partisipasi dalam diskusi mengenai topik-topik yang relevan, dan tidak ada informasi relevan yang dilarang untuk pembangunan daerah.
Kedua; bebas paksaan. Setiap orang boleh terlibat dalam argumen secara bebas, tanpa didominasi atau merasa diintimidasi oleh pihak lain dalam pembangunan daerah.
Ketiga; terbuka dan sistematis. Masing-masing pihak menginisiasi, melanjutkan, dan mempertanyakan diskusi mengenai topik-topik yang relevan terkait pembangunan daerah. Ini yang disebut prosedur-prosedur deliberatif.
Maka, APBD tahun anggaran 2021 merupakan produk kita bersama yang dikerjakan dan diawasi bersama, untuk itu tanggung jawab pun mesti secara bersama.
Kami sepakat kalau ada harapan agar tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berjasa, begitupun tidak boleh ada yang merasa tidak bertanggungjawab alias cuci tangan kalau ada yang gagal. [frs]