Oleh karenanya pinta dia, seluruh satuan kerja di NTT baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian diminta untuk bekerja sama dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkumham telah memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Dirjen berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT pada saatnya nanti bisa memperoleh penghargaan sebagai entitas pelayanan publik yang menerapkan nilai-nilai HAM sembari meyakini bahwa Kepala UPT mampu dan sanggup untuk melaksanakannya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
“Kakanwil dan para Kepala UPT agar terus menerus mencermati dan mempelajari Permenkumham No.2 Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Ditjen HAM,” tandas Mualimin Abdi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Maumere Antonius Semuki, usai kegiatan mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan terhadap semua warga binaan.
Berdasarkan tuntutan perkembangan pelayanan berbasis HAM kata Semuki pihaknya selalu konsisten dan tidak pernah membedakan status sosial maupun keterbatasan fisik dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal HAM.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Sebab menurut dia, setiap tahun pihaknya selalu dinilai terkait dengan kelayakan standar pelayanan dalam komunitas Rutan. [frs]