WahanaNews-NTT | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere ikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Kegiatan pencanangan P2HAM ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom di ruangan Kepala Rutan Kelas IIB Maumere, Kamis (30/06/2022) dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maumere, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Perwakilan Polres Sikka, Tokoh Agama, Aktivis HAM, Lurah Kota Baru dan undangan lainnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Pencanangan P2HAM tahun 2022 ini, diawali dengan penandatangan komitmen bersama yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, serta penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Rutan Maumere dan Kejari Maumere dan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM NTT.
Kejari Sikka, Fahmi, Menandatangani Komitmen Bersama (Foto: Frans Dhena)
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya mengatakan, pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan ini benar-benar harus diterapkan dengan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di kantor wilayah NTT.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
“Kegiatan pada hari ini menjadi momen untuk kita semua agar pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia benar-benar akan kita terapkan dengan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT,” jelas Marciana Jone.
Menurut dia bahwa kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Selanjutnya pada tahap pembentukan P2HAM sesuai dengan Permenkumham tersebut terdapat beberapa tahap pelaksanaan yakni, tahapan pencanangan yang saat ini dilakukan, tahapan pembangunan, tahapan evaluasi, tahapan penilaian dan tahapan pembinaan dan pengawasan, tandas dia.
Untuk itu dia meminta agar setelah pencanangan ini diharapkan agar masing-masing Satker bertanggung jawab untuk mewujudkan P2HAM sesuai dengan tugas dan pelayanan masing-masing.
Tujuan dari kegiatan ini lanjut Marciana Jone, adalah untuk membangun komitmen bersama untuk tidak diskriminatif dalam pelayanan, bebas dari pungutan liar, suap, dan juga KKN.
Lebih mengedepankan transparan, akuntabel, profesional, integritas serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas, ketus dia.
Saat yang sama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa jika P2HAM ini diterapkan, maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas, non diskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum.
Menurut Dirjen, Hak Asasi Manusia meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal, dan hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehingga, penghormatan sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI beserta seluruh satuan kerjanya.
Mualimin mengakui bahwa kesadaran masyarakat NTT terhadap aturan dan hukum dari waktu ke waktu terus meningkat.
Oleh karenanya pinta dia, seluruh satuan kerja di NTT baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Keimigrasian diminta untuk bekerja sama dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa Kemenkumham telah memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya.
Dirjen berharap agar Kanwil Kemenkumham NTT pada saatnya nanti bisa memperoleh penghargaan sebagai entitas pelayanan publik yang menerapkan nilai-nilai HAM sembari meyakini bahwa Kepala UPT mampu dan sanggup untuk melaksanakannya.
“Kakanwil dan para Kepala UPT agar terus menerus mencermati dan mempelajari Permenkumham No.2 Tahun 2022, serta berkoordinasi dengan Ditjen HAM,” tandas Mualimin Abdi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Maumere Antonius Semuki, usai kegiatan mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan dalam mengoptimalkan kualitas pelayanan terhadap semua warga binaan.
Berdasarkan tuntutan perkembangan pelayanan berbasis HAM kata Semuki pihaknya selalu konsisten dan tidak pernah membedakan status sosial maupun keterbatasan fisik dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal HAM.
Sebab menurut dia, setiap tahun pihaknya selalu dinilai terkait dengan kelayakan standar pelayanan dalam komunitas Rutan. [frs]