Untuk itu dia meminta agar setelah pencanangan ini diharapkan agar masing-masing Satker bertanggung jawab untuk mewujudkan P2HAM sesuai dengan tugas dan pelayanan masing-masing.
Tujuan dari kegiatan ini lanjut Marciana Jone, adalah untuk membangun komitmen bersama untuk tidak diskriminatif dalam pelayanan, bebas dari pungutan liar, suap, dan juga KKN.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Lebih mengedepankan transparan, akuntabel, profesional, integritas serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas, ketus dia.
Saat yang sama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa jika P2HAM ini diterapkan, maka masyarakat akan memperoleh pelayanan yang berkualitas, non diskriminasi, bernilai keadilan, dan berkepastian hukum.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Menurut Dirjen, Hak Asasi Manusia meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dan bersifat universal, dan hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.
Sehingga, penghormatan sampai dengan pemajuan HAM menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham RI beserta seluruh satuan kerjanya.
Mualimin mengakui bahwa kesadaran masyarakat NTT terhadap aturan dan hukum dari waktu ke waktu terus meningkat.