WahanaNews-Labuanbajo | Launching Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) diikuti para pejabat struktural serta seluruh pegawai pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III TPI Labuan Bajo secara virtual, Selasa, 8 November 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Kegiatan ini untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia yang mengisyaratkan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan publik.
P2HAM merupakan pelayanan publik yang diberikan kepada unit kerja berdasarkan kriteria P2HAM, yakni kriteria pelayanan dan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM baik hak sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok rentan.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Eddy O.S Hiariej menyampaikan urgensi implementasi aturan P2HAM di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Kegiatan dilanjutkan dengan Launching Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang P2HAM oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abadi.
Dalam kesempatan ini, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memberikan penjelasan lebih lanjut berupa pemaparan materi mengenai Permenkumham ini.
Ia mengatakan pemahaman setiap satuan kerja sangat penting dalam mewujudkan P2HAM di bagian pelayanan publik kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan HAM.