WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkapkan tersangka baru pada proyek pengadaan mobil ambulans pada Dinas kesehatan kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Adapun tersangka yang ditetapkan polres Ende yakni Pensiunan sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Ende yang berinisial VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) dan juga IGS Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).
Baca Juga:
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika Harus Segera Tersangkakan Direktur Dan Komisaris PT. Novita Karya Taga
Penetepan kepada kedua tersangka itu, usai penyidik polres Ende melakukan Gelar perkara kasus pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
"Berdasarkan alat bukti yang kita dapat ya, transaksi dan bukti-bukti yang kita miliki ya kita tetapkan tersangka pada saat gelar perkara,"ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis,15/6/202
Dijelaskan Kapolres Ende saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Meridian Dewanta : Yanto Dharmawan Cs Layak Ditahan Oleh Polres Ende
Lanjut Kapolres, kedua tersangka sudah memenuhi panggilan pertama pada Jumat lalu, selanjutnya kata Kapolres bahwa keduanya akan kembali diperiksa pada Jumat 23 Juni 2023.
"Jumat kemarin keduanya sudah diperiksa oleh penyidik, dan akan dilakukan pemeriksaan yang kedua Jumat besok,"terangnya.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengaku bahwa ada upaya yang dilakukan tersangka untuk minta tidak di tahan.
"Kalau upaya menghilangkan kasus ngga ada, tapi upaya untuk minta tidak di tahan ada,"tegas Kapolres.
Menurut Kapolres terkait dengan penahanan terhadap tersangka itu kewenangan penyidik, Setidaknya ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan yakni, apabila penyidik meyakini bahwa tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,"terang Kapolres. [frs]