WahanaNews-NTT | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos.,M.Si memastikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 oleh 16 Pemerintah Desa (Pemdes) dalam belanja pengadaan Ayam Kampung Unggulan Balitnak (KUB) melalui Dana Desa tahun anggaran 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sikka melakukan pemanggilan kepada 16 Pemdes untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
“Kalau pelanggaran terhadap Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa itu jelas ada. Kalau tidak ada pelanggaran kan tidak mungkin kami panggil,” ungkap kadis yang biasa disapa Fitri ini kepada wartawan, Senin (09/01/2023) di Maumere.
Dikatakan Fitri, dalam kapasitas sebagai pembina, pihaknya perlu melakukan pemanggilan kepada 16 pemerintah desa yang bermasalah dalam pengadaan Ayam KUB. Pemanggilan ini untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan apakah sudah sesuai prosedur dalam Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Yang pertama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, apakah mereka melaksanakan sesuai ketentuan Perbup 26 tahun 2020 atau tidak, yang kedua, ketika tidak sesuai kenapa itu dilakukan, kemudian yang ketiga, ketika itu dilakukan dan berpotensi ada kerugian negara bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ada 3 poin saja,” ujar Fitri.
Baca Juga:
Bimtek Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Kata Pj Bupati Dairi
Terhadap 3 poin yang disampaikan tersebut, Fitri menjelaskan bahwa untuk sementara pihak pemerintah desa dengan penuh tanggung jawab mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
Meski demikian kata Fitri pihaknya tidak mengatur terkait prosedur pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. “Potong gaji atau apapun itu urusan dia, karena dia sebagai pengguna anggaran. Kami tidak mengatur itu dalam poin kita disini,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos.,M.Si. (Foto: Frans Dhena)