WahanaNews-NTT | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos.,M.Si memastikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 oleh 16 Pemerintah Desa (Pemdes) dalam belanja pengadaan Ayam Kampung Unggulan Balitnak (KUB) melalui Dana Desa tahun anggaran 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sikka melakukan pemanggilan kepada 16 Pemdes untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
“Kalau pelanggaran terhadap Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa itu jelas ada. Kalau tidak ada pelanggaran kan tidak mungkin kami panggil,” ungkap kadis yang biasa disapa Fitri ini kepada wartawan, Senin (09/01/2023) di Maumere.
Dikatakan Fitri, dalam kapasitas sebagai pembina, pihaknya perlu melakukan pemanggilan kepada 16 pemerintah desa yang bermasalah dalam pengadaan Ayam KUB. Pemanggilan ini untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan apakah sudah sesuai prosedur dalam Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Yang pertama terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, apakah mereka melaksanakan sesuai ketentuan Perbup 26 tahun 2020 atau tidak, yang kedua, ketika tidak sesuai kenapa itu dilakukan, kemudian yang ketiga, ketika itu dilakukan dan berpotensi ada kerugian negara bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ada 3 poin saja,” ujar Fitri.
Baca Juga:
Bimtek Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Kata Pj Bupati Dairi
Terhadap 3 poin yang disampaikan tersebut, Fitri menjelaskan bahwa untuk sementara pihak pemerintah desa dengan penuh tanggung jawab mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab untuk mengembalikannya.
Meski demikian kata Fitri pihaknya tidak mengatur terkait prosedur pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. “Potong gaji atau apapun itu urusan dia, karena dia sebagai pengguna anggaran. Kami tidak mengatur itu dalam poin kita disini,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Fitrinita Kristiani, S.Sos.,M.Si. (Foto: Frans Dhena)
Menurut dia, hal itu sudah menjadi kewajiban karena dalam pengelolaan keuangan negara baik daerah maupun keuangan desa, perintah yang sifatnya bertentangan dengan aturan yang merugikan keuangan itu menjadi tanggung jawab pribadi, ujar Fitri menambahkan.
Lebih lanjut Fitri menuturkan, tujuan utama membina desa bukan bagaimana menghukum orang, tetapi bagaimana ketika ada kekeliruan, kemudian orang itu kita sadarkan bahwa keliru sehingga tidak mengulanginya lagi, namun terhadap kerugian keuangan negara dengan tegas Fitri mengatakan harus diminimalisir dan kembalikan untuk satu tujuan bahwa kebutuhan masyarakat terjawab.
Ditanya, apakah pihaknya juga akan memanggil rekanan untuk sekedar dimintai keterangannya dalam pelaksanaan pengadaan ayam KUB ini, Fitri menyampaikan bahwa hal itu diluar kewenangannya, karena itu menjadi urusan APIP dan juga Polisi.
“Bukan ranahnya saya, karena prosedurnya tidak sesuai ketentuan maka saya tidak boleh masuk kesana. Itu ranah kerugian, bisa penipuan, manipulasi, dan sebagainya. Tugas saya membina desa.” terang Fitri.
Pada saat proses pengadaan ayam KUB di 16 Desa tersebut kata Fitri, mestinya perlu dilakukan evaluasi oleh Dinas, namun hal itu tidak dilakukan dan karena tidak membaca aturan dengan baik, sehingga SPK (Surat Perintah Kerjasama) nya beragam-ragam. Hal inilah yang dilanggar oleh 16 desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng ketika dimintai keterangannya menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan sesuai dengan prosedur dan Surat Perintah Kerjasama (SPK) dalam pengadaan ayam KUB tahun anggaran 2022.
Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng Foto (Frans Dhena).
“Dinas minta kami jelaskan alur administrasi dalam pengadaan ayam KUB seperti apa, termasuk berkas-berkas SPK juga diminta untuk dicek keabsahannya,” tutur Kades Waiara.
Pantauan media ini, tampak yang hadir dalam pemanggilan 16 desa tersebut yakni, kepala desa, sekretaris desa dan bendahara. Ada juga yang membawa TPK (Tim Pengelola Kegiatan) desa.
Mereka tampak menunggu giliran untuk dipanggil per desa guna menyampaikan duduk permasalahan yang terjadi. Satu per satu pemerintah desa kemudian dipanggil dalam ruangan Dinas PMD.
Desa yang hadir, Korowuwu, Koting A, Nelle Barat, Nelle Urung, Langir, Teka Iku, Tanaduen, Waiara, Umauta, Egon Gahar, Hale, Hebing, Wairbleler, Hoder, Nangatobong, Wuliwutik. [frs]