Menurut dia, hal itu sudah menjadi kewajiban karena dalam pengelolaan keuangan negara baik daerah maupun keuangan desa, perintah yang sifatnya bertentangan dengan aturan yang merugikan keuangan itu menjadi tanggung jawab pribadi, ujar Fitri menambahkan.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
Lebih lanjut Fitri menuturkan, tujuan utama membina desa bukan bagaimana menghukum orang, tetapi bagaimana ketika ada kekeliruan, kemudian orang itu kita sadarkan bahwa keliru sehingga tidak mengulanginya lagi, namun terhadap kerugian keuangan negara dengan tegas Fitri mengatakan harus diminimalisir dan kembalikan untuk satu tujuan bahwa kebutuhan masyarakat terjawab.
Ditanya, apakah pihaknya juga akan memanggil rekanan untuk sekedar dimintai keterangannya dalam pelaksanaan pengadaan ayam KUB ini, Fitri menyampaikan bahwa hal itu diluar kewenangannya, karena itu menjadi urusan APIP dan juga Polisi.
“Bukan ranahnya saya, karena prosedurnya tidak sesuai ketentuan maka saya tidak boleh masuk kesana. Itu ranah kerugian, bisa penipuan, manipulasi, dan sebagainya. Tugas saya membina desa.” terang Fitri.
Baca Juga:
Bimtek Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemdes, Ini Kata Pj Bupati Dairi
Pada saat proses pengadaan ayam KUB di 16 Desa tersebut kata Fitri, mestinya perlu dilakukan evaluasi oleh Dinas, namun hal itu tidak dilakukan dan karena tidak membaca aturan dengan baik, sehingga SPK (Surat Perintah Kerjasama) nya beragam-ragam. Hal inilah yang dilanggar oleh 16 desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng ketika dimintai keterangannya menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan sesuai dengan prosedur dan Surat Perintah Kerjasama (SPK) dalam pengadaan ayam KUB tahun anggaran 2022.
Kepala Desa Waiara, Paulus Plapeng Foto (Frans Dhena).