Dijelaskannya, bahwa kasus itu bermula dari usulan perpindahan siswi kelas V SD IT Mutiara berinisial R yang diajukan melalui surat secara tertulis kepada kepala sekolah.
Surat tersebut rencananya hendak diantar VL pada Kamis (17/8/2023) pukul. 08.30 wita, namun ketika itu bertepatan dengan kegiatan perayaan HUT 17 Agustus ke-78.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Lantaran saat itu sedang berlangsung perlombaan menghias tumpeng dan Nasir selaku kepala sekolah sedang sibuk, maka VL kemudian menitipkan surat tersebut melalui Muli selaku wali kelas R, dengan maksud agar dapat menemui Nasir selaku kepala sekolah.
Senin 21 Agustus VL kemudian datang lagi ke sekolah untuk menanyakan surat tersebut, namun saat itu Muli selaku wali kelas menyampaikan bahwa ia sedang sakit sehingga belum sempat menyerahkan kepada kepala sekolah.
Rabu (23 Agustus 2023, VL menerima kabar Mui dimarahi oleh Nasir soal titipan surat tersebut. Mui menyarankan agar VL menemui langsung kepala sekolah tersebut. Bahkan Mui juga menyarakan untuk menemui isteri kepala sekolah tersebut yang juga sebagai kepala sekolah TK Mutiara, namun gagal karena keduanya berhalangan.
Baca Juga:
KPAI Terima 4.683 Aduan Kasus Kekerasan Anak Selama 2022
VL kemudian menemui Ruzak anak kandung Nasir yang sedang melaksanakan KBM. Ruzak kemudian menyarankan untuk harus menemui kepala sekolah terlebih dahulu, dan Ruzakpun mengaku siap untuk melakukan proses administrasi perindahan anaknya R.
Kamis 24 Agustus VL Kembali menemui Nasir untuk meminta kesedian pihak sekolah memproses perpindahan anaknya R, namun Nasir jutru menanggapi dengan suara keras bahwa kenapa surat tersebut tidak langsung diberikan kepadanya, dan mengapa harus dititipkan.
“Kenapa surat itu tidak langsung ke saya kenapa harus dititipkan kepada wali kelas. Surat itu harus langsung ke saya, surat itu sudah kedaluwarsa,”kata VL menirukan ucapan Nasir.