Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023 adalah Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Masyarakat Menuju Sikka Bahagia 2023.
Arah pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka selama kurun waktu lima tahun (2018-2023) tutur Manto dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan dengan mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaksanakan melalui program dan kegiatan di masing-masing OPD.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dilibatkan Pemprov dalam Penyusunan RKPD 2026 Mulai 2025
Untuk itu kata Manto, substansi dari KUA-PPAS perubahan ini diyakini mengacu pada prinsip perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan memperhatikan isu strategis dan skala prioritas yang kemudian diramu secara transparan, responsive, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan, dengan menggunakan pendekatan teknokratis, politis dan partisipatif, urai Manto.
Hal ini lanjut dia, mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian program prioritas dan sumber daya yang ada.
Manto mengingatkan bahwa dalam kesepakatan bersama yang termuat dalam Perda APBD T.A. 2022 defisit kita adalah angka nol. Menurutnya ini adalah langkah maju dalam penyusunan perencanan dan pelaksanaan APBD 2022.
Baca Juga:
Sekda Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-19 2024
Namun pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, tentu multi kebutuhan pembangunan di daerah ini membutuhkan supporting anggaran. Tentu kita akan melihat dan membahas bersama dokumen yang akan diajukan pemerintah, ucap Manto.
Kita mesti melihat secara riil kebutuhan publik yang mana yang perlu disuport dan mana yang akan digeser.
Sebagaimana misalnya sebut Manto, SPBU Mawarani yang mati suri yang membutuhkan pemahaman dan tindakan final kita bersama untuk bisa memberikan harapan baru demi keberlanjutan pengelolaan SPBU Mawarani.