WahanaNews-NTT | Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri mendesak Bupati Sikka untuk tidak segan-segan mencopot para PPK dan Pokja yang sengaja mempermainkan proses pelelangan hingga pelaksanaan proyek.
Pernyataan ini disampaikan Manto Eri dalam pidatonya saat memimpin sidang pada Pembukaan Rapat Paripurna IX Masa Sidang I Tahun 2022 DPRD Kabupaten Sikka, di ruang paripurna, dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Sikka tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (05/09/2022).
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dilibatkan Pemprov dalam Penyusunan RKPD 2026 Mulai 2025
Lebih lanjut dalam pidatonya Manto mengatakan, mencermati Belanja Modal APBD Induk 2022 yang berjalan di tempat bahkan hanya merangkak dengan begitu lambannya sehingga penyerapan anggaran terhadap belanja modal sangat minim sampai saat ini.
“Kami prihatin sekaligus mendesak saudara Bupati untuk tidak segan mencopot para PPK dan Pokja yang sengaja mempermainkan proses pelelangan sampai pelaksanaan proyek,” tandas dia.
“Kami patut bertanya karena memang kondisi ini sedang terjadi di Kabupaten Sikka sampai pada masa kita memasuki pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD Perubahan TA 2022,” ujar manto menambahkan.
Baca Juga:
Sekda Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-19 2024
Bahkan lanjut Manto, hal menarik yang dilakukan Bupati Sikka adalah dengan melakukan mutasi kilat dan genting karena kelambanan pelaksanaan Proyek yang bersumber dari dana PEN.
Semoga dengan pergantian person ini, Manto berharap terjadinya lompatan dua langkah lebih maju dalam pelaksanaan proyek PEN, dan tidak ada game baru dari player yang berbeda oleh coach yang sama.
Manto menjelaskan, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 yang menyatakan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran, yang selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023 adalah Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Masyarakat Menuju Sikka Bahagia 2023.
Arah pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka selama kurun waktu lima tahun (2018-2023) tutur Manto dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan dengan mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaksanakan melalui program dan kegiatan di masing-masing OPD.
Untuk itu kata Manto, substansi dari KUA-PPAS perubahan ini diyakini mengacu pada prinsip perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan memperhatikan isu strategis dan skala prioritas yang kemudian diramu secara transparan, responsive, akuntabel, partisipatif dan berkeadilan, dengan menggunakan pendekatan teknokratis, politis dan partisipatif, urai Manto.
Hal ini lanjut dia, mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian program prioritas dan sumber daya yang ada.
Manto mengingatkan bahwa dalam kesepakatan bersama yang termuat dalam Perda APBD T.A. 2022 defisit kita adalah angka nol. Menurutnya ini adalah langkah maju dalam penyusunan perencanan dan pelaksanaan APBD 2022.
Namun pada pembahasan KUA-PPAS Perubahan, tentu multi kebutuhan pembangunan di daerah ini membutuhkan supporting anggaran. Tentu kita akan melihat dan membahas bersama dokumen yang akan diajukan pemerintah, ucap Manto.
Kita mesti melihat secara riil kebutuhan publik yang mana yang perlu disuport dan mana yang akan digeser.
Sebagaimana misalnya sebut Manto, SPBU Mawarani yang mati suri yang membutuhkan pemahaman dan tindakan final kita bersama untuk bisa memberikan harapan baru demi keberlanjutan pengelolaan SPBU Mawarani.
Dengan demikian momentum persidangan pada rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang lebih proporsional, rasional dan akuntabel guna menghindari dan memperkecil kemungkinan terjadinya pemborosan, penyimpangan dan penyelewengan keuangan, tutup Manto. [frs]