WahanaNews-NTT | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Meski menerima LHP BPK, DPRD Sikka merekomendasikan agar dilakukan Pansus terhadap Biaya Tak Terduga (BTT) T.A 2021 yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Baca Juga:
Dampingi Pj Wali Kota, Ketua DPRD Kota Bekasi: Perkuat Sinergi untuk LHP BPK RI
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna V masa sidang III tahun sidang 2021/2022 DPRD Sikka dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas LHP BPK tahun 2021 dan Penyerahan Rekomendasi oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati Sikka, Jumat (24/06/2022).
Paripurna yang dipimlpin Wakil Ketua DPRD Yoseph Karmianto Eri, DPRD Sikka menyampaikan 5 (lima) Rekomendasi Pansus 3 terhadap LHP BPK terkait Laporan Penggunaan Dana Biaya Tak Terduga (BTT) di BPBD Sikka.
Rekomendasi yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Sikka ini menyebutkan bahwa; Pertama, Bendahara Pengeluaran pada BPBD Sikka segera menyelesaikan laporan penggunaan Dana BTT tahun anggaran 2021 yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
BI dan TPID Targetkan Penurunan Empat Poin Inflasi di Sulawesi Utara
Kedua, BPBD Kabupaten Sikka segera memerintahkan rekanan/pihak ketiga yakni CV. JRP untuk menyetor pajak PPN dan PPh atas pekerjaan konstruksi.
Ketiga, BPBD Sikka harus membenahi kembali manajemen pengelolaan keuangan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan; Keempat, Dana BTT harus dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.
Selanjutnya kelima, terkait permasalahan yang terjadi di BPBD Sikka, harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sikka untuk penelusuran lebih lanjut. [frs]