Dengan demikian lanjut dia, sejak diberhentikan kedua personil Polres Sikka ini tidak lagi menjadi anggota Polri, sehingga keduanya dikembalikan kepada masyarakat. “Mulai hari ini mereka resmi bukan lagi personel Polres Sikka, dan kita kembalikan kepada masyarakat, pungkasnya.
Lebih lanjut kata Ruliyanto, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dilaksanakan secara In Absensi karena tanpa kehadiran kedua personel meski sebelumnya pihak Polres Sikka sudah bersurat terlebih dahulu.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
“Sebelum melaksanakan upacara PTDH ini, sudah mengirimkan surat secara resmi kepada kedua pihak dan telah diterima oleh keluarga, hanya saja pada saat pelaksanaan PTDH kedua personel yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pelaksanaan kegiatan upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia.” ketus Waka Polres Sikka.
Kepada seluruh personil Polres Sikka, Ruliyanto menghimbau agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk menginstropeksi diri agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polres Sikka.
Baca Juga:
Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polda Sulteng Pecat Satu Oknum Polisi
Ruliyanto juga berpesan kepada kedua personel yang telah diberhentikan tersebut agar tetap berkarya dan berprestasi ditengah masyarakat sebagai anggota masyarakat. [frs]