WahanaNews-NTT | Dianggap melanggar Kode Etik dan disiplin Polri, dua anggota Polres Sikka terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Upacara pencopotan terhadap dua anggota itu dilakukan di halaman Mako Polres Sikka, Senin (09/01/2023) pagi.
Kepada wartawan, Wakapolres Sikka, Ruliyanto J.P.Pahroen,S.Sos.,S.I.K usai memimpin upacara tersebut mengatakan, ada dua personel Polres Sikka yang di PTDH yakni Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana.
Baca Juga:
Usai Rapat Dengan DPR, Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik
“Pada hari ini sebenarnya kita dengan cukup berat hati melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua orang personil Polres Sikka yaitu Brigadir Alfridus Blasius Sato dan Brigadir Franklin Thobias Tefbana,” sebut Ruliyanto.
Waka Polres Sikka, Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos.,S.I.K
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
Namun demikian, dikatakan Wakapolres, sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, kedua personil Polres Sikka ini sudah beberapa kali melalui proses panjang.
Menurut dia, dua personil ini diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 dalam kaitan dengan beberapa kasus salah satunya adalah desersi, tidak melaksanakan dinas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
“Kedua personil ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003. Ini kaitannya dengan beberapa kasus juga yang menimpa kedua personil Polri ini, salah satunya desersi, jadi tidak melaksanakan dinas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas,” ujar Ruliyanto.
Dengan demikian lanjut dia, sejak diberhentikan kedua personil Polres Sikka ini tidak lagi menjadi anggota Polri, sehingga keduanya dikembalikan kepada masyarakat. “Mulai hari ini mereka resmi bukan lagi personel Polres Sikka, dan kita kembalikan kepada masyarakat, pungkasnya.
Lebih lanjut kata Ruliyanto, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini dilaksanakan secara In Absensi karena tanpa kehadiran kedua personel meski sebelumnya pihak Polres Sikka sudah bersurat terlebih dahulu.
“Sebelum melaksanakan upacara PTDH ini, sudah mengirimkan surat secara resmi kepada kedua pihak dan telah diterima oleh keluarga, hanya saja pada saat pelaksanaan PTDH kedua personel yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pelaksanaan kegiatan upacara PTDH dilaksanakan secara in absensia.” ketus Waka Polres Sikka.
Kepada seluruh personil Polres Sikka, Ruliyanto menghimbau agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk menginstropeksi diri agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota Polri, khususnya Polres Sikka.
Ruliyanto juga berpesan kepada kedua personel yang telah diberhentikan tersebut agar tetap berkarya dan berprestasi ditengah masyarakat sebagai anggota masyarakat. [frs]