WahanaNews-NTT | Dianggap melanggar Kode Etik dan disiplin Polri, dua anggota Polres Sikka terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Upacara pencopotan terhadap dua anggota itu dilakukan di halaman Mako Polres Sikka, Senin (09/01/2023) pagi.
Kepada wartawan, Wakapolres Sikka, Ruliyanto J.P.Pahroen,S.Sos.,S.I.K usai memimpin upacara tersebut mengatakan, ada dua personel Polres Sikka yang di PTDH yakni Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana.
Baca Juga:
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP DK, Dipecat karena Penyuka Sesama Jenis
“Pada hari ini sebenarnya kita dengan cukup berat hati melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua orang personil Polres Sikka yaitu Brigadir Alfridus Blasius Sato dan Brigadir Franklin Thobias Tefbana,” sebut Ruliyanto.
Waka Polres Sikka, Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos.,S.I.K
Baca Juga:
Dipecat Kasus Pemerasan Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Ajukan Banding
Namun demikian, dikatakan Wakapolres, sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, kedua personil Polres Sikka ini sudah beberapa kali melalui proses panjang.
Menurut dia, dua personil ini diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 dalam kaitan dengan beberapa kasus salah satunya adalah desersi, tidak melaksanakan dinas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.
“Kedua personil ini melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003. Ini kaitannya dengan beberapa kasus juga yang menimpa kedua personil Polri ini, salah satunya desersi, jadi tidak melaksanakan dinas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang jelas,” ujar Ruliyanto.