Kemudian lanjut Loy Parera menambahkan, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan memberdayakan masyarakat/keluarga yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA), dipandang perlu mengangkat Kader Posyandu Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Penurunan Stunting melalui Lomba Posyandu Kesehatan untuk 2024
Loy Parera menjelaskan, baik RT, RW, LPM, LPA, Linmas dan Kader Posyandu semuanya memiliki Tugas dan Fungsi masing-masing yang telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Tentunya tugas dan fungsi tersebut sudah diketahui oleh semua pengurus tersebut.
Dia berharap agar setelah dikukuhkan, mereka semua dapat bekerja dengan baik dan selalu siap untuk membantu proses penyelenggaraan pemerintah Kelurahan Nangalimang. [frs]