Pertama, Tanggung Jawab Sosial artinya kita bertanggung jawab kepada masyarakat yang kita pimpin, Tanggung jawab dalam tugas dan pengabdian berdasarkan TUPOKSI masing-masing.
Kedua, Kepekaan Sosial artinya, sebagai pemimpin kita mestinya memiliki kepekaan kepada masyarakat. Banyak masyarakat kita yang masih membutuhkan pertolongan, pendampingan. Jadilah berkat bagi sesame, khususnya bagi masyarakat yang kita pimpin.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Penurunan Stunting melalui Lomba Posyandu Kesehatan untuk 2024
Dan yang ketiga, berlaku adil. Sebagai pemimpin kita harus selalu berlaku adil kepada semua masyarakat, pungkas Cherry Newar.
Terpisah, Lurah Nangalimang, Aloysius Gonzaga Nong Parera atau yang akrab disapa Loy Parera kepada WahanaNews-NTT.co mengatakan bahwa untuk kelancaran jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Nangalimang secara berdaya guna maka dipandang perlu untuk mengangkat dan memberhentikan penjabat yang baru dan penjabat yang lama sebagai ketua RT dan RW dalm wilayahnya.
Selain itu, lanjut Loy Parera demi menciptakan kondisi keamanan, ketertiban, kesehatan dan ketentraman akan adanya pelayanan informasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta meningkatkan kondisi tentram dan aman dalam memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan tindakan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat perlu diangkat Anggota Linmas.
Baca Juga:
Camat Alok Kolaborasi dengan Telkomsel, Hadirkan Internet 4G di Desa Gunung Sari
Lebih lanjut kata Loy Parera, untuk melestarikan nilai adat-istiadat tumbuh, berkembang serta dipelihara dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Kelurahan Nangalimang, maka dipandang perlu dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk pemberdayaan dan pengembangan adat-istiadat.
Sehingga, dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan adat-istiadat yang merupakan aset budaya daerah maka untuk melestarikannya memerlukan wadah dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta pemeliharaanya dalam bentuk Lembaga Adat sebagaimana dimanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Lurah Nangalimang, Aloysius Gonzaga Nong Parera (Loy Parera)