WahanaNews-NTT | Camat Alok, Rudolf M. Cherubim Newar atau yang biasa disapa Cherry Newar secara resmi mengukuhkan 40 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 7 Ketua Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Nangalimang, di aula Kantor Kelurahan Nangalimang, Kamis (16/03/2023).
Pantauan WahanaNews-NTT.co, selain Ketua RT dan RW, pengukuhan tersebut juga dilakukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Pemangku Adat (LPA), Kader Posyandu dan juga Linmas.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Penurunan Stunting melalui Lomba Posyandu Kesehatan untuk 2024
Dalam arahannya, Cherry Newar memberikan apresiasi untuk semua tahapan proses yang telah dilalui sampai dengan dikukuhkan tersebut.
Camat Alok ini pun mengibaratkan, para pengurus yang telah dikukuhkan sebagai “Domba-Domba” yang diutus dan dipercayakan untuk melayani dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dipimpin.
Selain itu, para pengurus yang sudah dikukuhkan kata Cherry Newar tugasnya sebagai mitra pemerintah, sebagai wadah partisipasi untuk menggerakan masyarakat dalam bekerja, menyalurkan, memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga:
Camat Alok Kolaborasi dengan Telkomsel, Hadirkan Internet 4G di Desa Gunung Sari
Para Pengurus RT/RW, Linmas dan Kader Posyandu se-Kelurahan Nangalimang ketika dikukuhkan (Foto: Frans Dhena)
Pada kesempatan tersebut, Cherry Newar berpesan, ada tiga point penting yang mesti jalankan oleh para pengurus yang dikukuhkan.