NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kuasa Hukum PT KRISRAMA, Marianus Laka menegaskan bahwa penahanan terhadap 8 (delapan) tersangka pengrusakan plang di lahan HGU milik PT KRISRAMA oleh Polres Sikka, tidak dapat diintervensi oleh pejabat manapun.
Hal ini disampaikan Marianus Laka selaku Ketua Tim Kuasa hukum kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024) di Maumere.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Marianus Laka mengungkapkan, PT KRISRAMA sebagai klien mereka adalah pemegang hak atas 10 (sepuluh) persil tanah dengan status HGU yang terletak di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete sesuai pengumuman Bupati Sikka Nomor: KOMINFO/460/VI/2024, yang telah disebarkan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Sikka umumnya, dan khususnya kepada warga masyarakat pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Waigete dan Kecamatan Talibura.
“Bahwa sebagai pemegang SHGU (Sertifikat HGU) sebanyak 10 persil tersebut, klien kami selain berhak untuk menguasai kesepuluh persil tersebut, akan tetapi juga berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai tujuan pemberian HGU dimaksud,” tegas Marianus Laka.
Dalam hubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, PT KRISRAMA telah melakukan kegiatan atau langkah-langkah antara lain;
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah HGU
Pertama, mengumumkan melalui mimbar gereja dan stasi dalam wilayah Paroki Nangahale dengan himbauan agar siapapun yang berada dalam lokasi/lahan dimaksud dapat mengetahui dan secara sukarela segera keluar dari lokasi/lahan dimaksud.
Kedua, telah melakukan pemancangan plang (berisi Nomor Persil SHGU bidang tanah dan sketsa lahan dimaksud) di lokasi. Pada saat yang sama juga dilakukan kegiatan pembersihan lahan dalam batas-batas sesuai sertifikat dimana PT KRISRAMA sebagai pemegangnya pada tanggal 29 Juli 2024.
Sebagai ekses dari kegiatan pemancangan plang dan pembersihan lahan dimaksud pada poin 2 di atas lanjut Marianus Laka, terjadi peristiwa pidana berupa “kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 11 orang. Tindakannya berupa pencabutan, pelemparan, pengerusakan, pembakaran plang milik PT KRISRAMA tersebut.