“Atas perstiwa diatas, kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resort Sikka dan menyerahkan bukti rekaman video kepada penyidik Polres Sikka, sedangkan barang bukti berupa plang milik PT KRISRAMA yang dirusak telah disita oleh Penyidik Polres Sikka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Tanggapi Surat Pengaduan
Lebih lanjut Marianus Laka menyampaikan, berdasarkan uraian di atas maka selaku Tim Kuasa Hukum PT KRISRAMA ingin menjelaskan sekaligus menanggapi surat pengaduan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban atau Penasehat Hukumnya.
Pertama, tindakan penahanan terhadap tersangka yang berjumlah 8 orang, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sikka adalah merupakan tindakan “projustisia” berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kaena itu tidak dapat diintervensi oleh pejabat manapun dalam negara hukum Republik Indonesia.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah HGU
Kedua, hasil penyelidikkan dan penyidikkan Polres Sikka telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang pelaku tersebut sebagai tersangka pelaku tindakan pidana pasal 170 KUHP.
Para tersangaka juga tambah Marianus, telah dipanggil dengan patut, namun mereka membangkang alias tidak kooperatif sehingga apabila tidak dilakukan tindakan penahanan maka dikuatirkan para tersangka akan melarika diri dan atau mengulangi perbuatannya. “Hal ini didukung fakta bahwa dalam rekaman video terekam 11 orang, namun karena ketiga orang lainnya tidak ditemukan lagi maka dalam kasus ini tersangkanya hanya 8 orang,” ketus dia.
Dengan demikian tindakan penahanan tersangka yang dilakukan oleh aparat penyidik Polres Sikka sebut Marianus Laka, telah sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku, baik alasan obyektif maupun alasan subyektif.
Ketiga, lokasi lahan HGU yang plangya dibakar oleh para tersangka adalah lahan dengan sertifikat Nomor: 8/SHGU/2023, sedangkan plang untuk lahan dengan sertifikat Nomor: 11/SHGU/2023 hilang.