Keempat, legal standing Masyarakat Adat/ Suku Soge dan Masyarakat Adat/Suku Goban tidak ditemukan Dasar Hukum eksistensinya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia umumnya, Provinsi NTT maupun Kabupaten Sikka khususnya.
Oleh karena itu tutur Marianus Laka, tindak pidana yang dilakukan oleh kedelapan oknum warga masyarakat tersebut merupakan tindak pidana pribadi perorangan yang dilaksanakan secara bergerombol.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
Minta Kapolri Menolak Permintaan Pengadu
Terhadap surat pengaduan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban/ Penasehat Hukumnya, Marianus Laka selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT KRISRAMA meminta kepada Kapolri untuk menolak permintaan pengadu/tim penasehat hukum pengadu.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Ia juga meminta kepada semua pihak lainnya yang menerima pengaduan dimaksud agar membaca dan mendengarkan penjelasan dari pihak PT KRISRAMA dan tidak bereaksi berlebihan atas pengaduan tersebut. [frs]