NTT.WahanaNews.co-Sikka| Kuasa Hukum PT KRISRAMA, Marianus Laka menegaskan bahwa penahanan terhadap 8 (delapan) tersangka pengrusakan plang di lahan HGU milik PT KRISRAMA oleh Polres Sikka, tidak dapat diintervensi oleh pejabat manapun.
Hal ini disampaikan Marianus Laka selaku Ketua Tim Kuasa hukum kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024) di Maumere.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Marianus Laka mengungkapkan, PT KRISRAMA sebagai klien mereka adalah pemegang hak atas 10 (sepuluh) persil tanah dengan status HGU yang terletak di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura dan Desa Runut, Kecamatan Waigete sesuai pengumuman Bupati Sikka Nomor: KOMINFO/460/VI/2024, yang telah disebarkan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Sikka umumnya, dan khususnya kepada warga masyarakat pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Waigete dan Kecamatan Talibura.
“Bahwa sebagai pemegang SHGU (Sertifikat HGU) sebanyak 10 persil tersebut, klien kami selain berhak untuk menguasai kesepuluh persil tersebut, akan tetapi juga berkewajiban untuk mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sesuai tujuan pemberian HGU dimaksud,” tegas Marianus Laka.
Dalam hubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, PT KRISRAMA telah melakukan kegiatan atau langkah-langkah antara lain;
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah HGU
Pertama, mengumumkan melalui mimbar gereja dan stasi dalam wilayah Paroki Nangahale dengan himbauan agar siapapun yang berada dalam lokasi/lahan dimaksud dapat mengetahui dan secara sukarela segera keluar dari lokasi/lahan dimaksud.
Kedua, telah melakukan pemancangan plang (berisi Nomor Persil SHGU bidang tanah dan sketsa lahan dimaksud) di lokasi. Pada saat yang sama juga dilakukan kegiatan pembersihan lahan dalam batas-batas sesuai sertifikat dimana PT KRISRAMA sebagai pemegangnya pada tanggal 29 Juli 2024.
Sebagai ekses dari kegiatan pemancangan plang dan pembersihan lahan dimaksud pada poin 2 di atas lanjut Marianus Laka, terjadi peristiwa pidana berupa “kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 11 orang. Tindakannya berupa pencabutan, pelemparan, pengerusakan, pembakaran plang milik PT KRISRAMA tersebut.
“Atas perstiwa diatas, kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resort Sikka dan menyerahkan bukti rekaman video kepada penyidik Polres Sikka, sedangkan barang bukti berupa plang milik PT KRISRAMA yang dirusak telah disita oleh Penyidik Polres Sikka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Tanggapi Surat Pengaduan
Lebih lanjut Marianus Laka menyampaikan, berdasarkan uraian di atas maka selaku Tim Kuasa Hukum PT KRISRAMA ingin menjelaskan sekaligus menanggapi surat pengaduan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban atau Penasehat Hukumnya.
Pertama, tindakan penahanan terhadap tersangka yang berjumlah 8 orang, yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Polres Sikka adalah merupakan tindakan “projustisia” berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kaena itu tidak dapat diintervensi oleh pejabat manapun dalam negara hukum Republik Indonesia.
Kedua, hasil penyelidikkan dan penyidikkan Polres Sikka telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang pelaku tersebut sebagai tersangka pelaku tindakan pidana pasal 170 KUHP.
Para tersangaka juga tambah Marianus, telah dipanggil dengan patut, namun mereka membangkang alias tidak kooperatif sehingga apabila tidak dilakukan tindakan penahanan maka dikuatirkan para tersangka akan melarika diri dan atau mengulangi perbuatannya. “Hal ini didukung fakta bahwa dalam rekaman video terekam 11 orang, namun karena ketiga orang lainnya tidak ditemukan lagi maka dalam kasus ini tersangkanya hanya 8 orang,” ketus dia.
Dengan demikian tindakan penahanan tersangka yang dilakukan oleh aparat penyidik Polres Sikka sebut Marianus Laka, telah sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku, baik alasan obyektif maupun alasan subyektif.
Ketiga, lokasi lahan HGU yang plangya dibakar oleh para tersangka adalah lahan dengan sertifikat Nomor: 8/SHGU/2023, sedangkan plang untuk lahan dengan sertifikat Nomor: 11/SHGU/2023 hilang.
Keempat, legal standing Masyarakat Adat/ Suku Soge dan Masyarakat Adat/Suku Goban tidak ditemukan Dasar Hukum eksistensinya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia umumnya, Provinsi NTT maupun Kabupaten Sikka khususnya.
Oleh karena itu tutur Marianus Laka, tindak pidana yang dilakukan oleh kedelapan oknum warga masyarakat tersebut merupakan tindak pidana pribadi perorangan yang dilaksanakan secara bergerombol.
Minta Kapolri Menolak Permintaan Pengadu
Terhadap surat pengaduan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban/ Penasehat Hukumnya, Marianus Laka selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT KRISRAMA meminta kepada Kapolri untuk menolak permintaan pengadu/tim penasehat hukum pengadu.
Ia juga meminta kepada semua pihak lainnya yang menerima pengaduan dimaksud agar membaca dan mendengarkan penjelasan dari pihak PT KRISRAMA dan tidak bereaksi berlebihan atas pengaduan tersebut. [frs]