NTT.WahanaNews.co | Polres Sikka akhirnya menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Novensius Yosvintaris Witak alias Noven.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (31/1/2024) menyebutkan tersangka dalam kasus pengeroyokan itu yakni; MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER dan MA.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Dari 8 tersangka ini, 6 orang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar di beberapa sekolah terkenal yang ada di Sikka, sementara 2 lainnya putus sekolah.
Hardi Dinata menjelaskan, awal mula peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wita para tersangka dan anak-anak pelaku serta saksi sedang berkumpul sambil minum miras (moke) di Halaman Kantor Asuransi Bumi Putera.
Sekitar pukul 01.00 wita, setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari Saksi Randi Obama (geng 32). Tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari geng 32.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Barang Bukti yang berhasil diamankan
Rute pertama menuju arah Misir, putar ke pertokoan. Sesampainya didepan toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan toko Mekar Indah. Lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor, tandas Hardi Dinata.