NTT.WahanaNews.co | Polres Sikka akhirnya menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Novensius Yosvintaris Witak alias Noven.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu (31/1/2024) menyebutkan tersangka dalam kasus pengeroyokan itu yakni; MA, YO, AG, AL, LA, FA, ER dan MA.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Dari 8 tersangka ini, 6 orang diantaranya masih berstatus sebagai pelajar di beberapa sekolah terkenal yang ada di Sikka, sementara 2 lainnya putus sekolah.
Hardi Dinata menjelaskan, awal mula peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 24.00 wita para tersangka dan anak-anak pelaku serta saksi sedang berkumpul sambil minum miras (moke) di Halaman Kantor Asuransi Bumi Putera.
Sekitar pukul 01.00 wita, setelah selesai minum-minum dan dibawah pengaruh minuman keras, dengan alasan saat masih minum-minum ada tantangan melalui chat WA dari Saksi Randi Obama (geng 32). Tersangka YO, AG, AL, anak pelaku FA, ER dan MA kemudian bersama-sama mencari anak-anak dari geng 32.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Barang Bukti yang berhasil diamankan
Rute pertama menuju arah Misir, putar ke pertokoan. Sesampainya didepan toko Mekar Indah, para tersangka dan para anak pelaku bertemu dengan tersangka MA sedang duduk di depan toko Mekar Indah. Lalu tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama menuju saksi Dino menggunakan sepeda motor, tandas Hardi Dinata.
Lebih lanjut tutur Kapolres Sikka, di tempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat Lorong Varanus (Kabor), bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah Hotel Go.
Bertempat di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, saksi Sandro, saksi Manto, saksi Toni dan Korban Noven. Disana, terjadi keributan yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri meninggalkan korban Noven sendirian.
Korban Noven kata Hardi Dinata, sempat berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan bakso Solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan bakso Solo.
Korban kemudian dipukul di bagian dada oleh anak pelaku MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung, dan selanjutnya anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara dikeroyok, kemudian anak pelaku FA menginjak korban mengenai wajah/muka, kemudian tersangka LA memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban di bagian belakang badan korban.
Setelah itu tersangka AG ikut memukuli korban kearah wajah korban, dan setelah itu korban terjatuh. Tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok, papar AKBP Hardi Dinata.
Atas peristiwa ini Polres Sikka telah mengamankan barang bukti berupa, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam dan ada garus-garis (pakaian yang dipakai korban saat kejadian); satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm serta satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 35 ayat (3) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. [frs]