Lebih lanjut tutur Kapolres Sikka, di tempat lain tersangka LA yang pada saat itu hendak membeli nasi di kios dekat Lorong Varanus (Kabor), bertemu tersangka AL, tersangka YO dan beberapa saksi. Mereka kemudian menggunakan sepeda motor bersama-sama menuju ke arah Hotel Go.
Bertempat di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, saksi Sandro, saksi Manto, saksi Toni dan Korban Noven. Disana, terjadi keributan yang kemudian para saksi berlari menggunakan sepeda motor menyelamatkan diri meninggalkan korban Noven sendirian.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Korban Noven kata Hardi Dinata, sempat berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan bakso Solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan bakso Solo.
Korban kemudian dipukul di bagian dada oleh anak pelaku MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul di bagian belakang punggung, dan selanjutnya anak pelaku ER menabrak korban dari belakang saat korban sementara dikeroyok, kemudian anak pelaku FA menginjak korban mengenai wajah/muka, kemudian tersangka LA memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL menendang korban di bagian belakang badan korban.
Setelah itu tersangka AG ikut memukuli korban kearah wajah korban, dan setelah itu korban terjatuh. Tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan sebatang balok, papar AKBP Hardi Dinata.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Atas peristiwa ini Polres Sikka telah mengamankan barang bukti berupa, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna hitam dan ada garus-garis (pakaian yang dipakai korban saat kejadian); satu batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm lebar 10 cm serta satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 35 ayat (3) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. [frs]