Terkait dengan penetapan tersangka, Viktor Nekur mengungkapkan bahwa kewenangan penetapan sebagai tersangka ada di pihak Kepolisian yang tentunya sudah memenuhi dasar-dasar hukumnnya, sehingga sebagai pelapor pihaknya menghargai proses atau tahapan-tahapan yang dilakukan, karena ruang yang dibangun untuk melakukan mediasi internal sebelumnya tidak dilakukan secara maksimal.
Terkait unsur-unsur tindak pidana Viktor Nekur menjelaskan, berdasarkan data yang ia terima terdapat nama-nama peminjam yang dibuktikan dengan KTP tetapi orangnya tidak ada. Tindakan ini menurut Viktor diketagorikan sebagai kepintaran imajinasi untuk memfaktulkan niat itu sudah terbukti sangat hebat.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Viktor menambahkan, selain cara itu ada juga yang ia sebut sebagai menggampangkan proses, sementara sudah pernah ditegur, namun tidak diindahkan. Sehingga, sekali lagi Viktor mengingatkan bahwa sesungguhnya pihak Pintu Air sudah lama berproses untuk menyelesaikan secara internal, namun tidak dilakukan.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu sebut Viktor, KSP Kopdit Pintu Air mengalami kerugian hingga Rp. 2 miliar lebih. [frs]