WahanaNews-NTT | KSP Kopdit Pintu Air secepatnya akan melakukan eksekusi aset milik Asuransi Jiwa Bumi Putera (AJB) Cabang Maumere, setelah polis milik anggotanya senilai kurang lebih 1,5 miliar lebih tak kunjung dibayarkan oleh manajemen AJB.
Hal ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Konstatering atau Pencocokan Objek Perkara yang diterima WahanaNews.co dari kuasa hukum para pemohon eksekusi, Viktor Nekur, SH.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, 6 Karyawan Pintu Air Ngaku Mengakses Pinjaman Keluarga, Viktor Nekur; Tidak Ada Produk Pinjaman Keluarga
Surat dari Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor :W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tersebut menjelaskan sehubungan dengan Sita Eksekusi yang diajukan oleh Kuasa Para Pemohon Eksekusi tanggal 25 Februari 2022.
Pengajuan Sita Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/PDT/2021/PT KPG tanggal 10 Februari 2021, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 15/Pdt.G/20220/PN Mme tanggal 11 Juni 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara antara Yakobus Jano, dkk sebagai para Pemohon Eksekusi.
Dalam perkara tersebut Yakobus Jano, dkk melawan AJB Bumi Putera di Jakarta, cq. AJB Bumi Putera Wilayah Kupang di Kupang cq. AJB Bumi Putera 1912 Cabang Maumere yang beralamat di Jalan Nong Meak Nomor 18 Maumere sebagai Termohon Eksekusi.
Baca Juga:
PN Gunungsitoli Gelar Konstatering Terhadap Objek Sengketa di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
Maka sebelum pelaksanaan Eksekusi, Pengadilan Negeri Maumere memberitahukan kepada Pemohon Eksekusi untuk hadir pada saat Pemeriksaan Setempat/Peninjauan Lapangan/Konstatering atau Pencocokan Objek Perkara terhadap satu (1) bidang tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan oleh Termohon Eksekusi dalam menjalankan usahanya.
Adapun bidang tanah dan bangunan tersebut beralamat di Jalan Nong Meak No.18 Rt.002. Rw.002, Kelurahan Kabor Kecamatan Alok, Maumere, Kabupaten Sikka.
Kepada WahanaNews.co, Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Nekur mengatakan bahwa konstatering atau pencocokan ini dilakukan untuk Sita Eksekusi terhadap hartanya AJB Bumi Putera.