NTT.WahanaNews.co-Sikka| Enam karyawan kantor Cabang Utama KSP Kopdit Pintu Air ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Mereka ditenggarai mencatut nama orang lain untuk melakukan pinjaman tanpa sepengetahuan orang yang dicatut namanya, kemudian uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Mereka berdalih, jika pinjaman yang mereka lakukan adalah jenis pinjaman keluarga. Dimana, pinjaman keluarga adalah praktek pinjaman yang hanya khusus diakses oleh pengurus dan karyawan Pintu Air yang terjadi selama ini.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Pintu Air disebut mengalami kerugian hingga 2 miliar lebih.
Kuasa hukum KSP Kopdit Pintu Air, Viktor Nekur dalam keterangan persnya, Kamis (20/6/2024), membenarkan bahwa 6 orang karyawan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka, namun Viktor membantah bahwa uang yang diduga digelapkan tersebut berasal dari produk pinjaman keluarga.
Baca Juga:
Nafsu Memuncak Tapi Ditolak, Seorang Pria di Rote Jadi Tersangka Gegara Ramas Payudara dan Kelamin Istri Orang
Dia menjelaskan, ketika mengikuti proses ditemukan bahwa, 6 orang karyawan ini melakukan pinjaman atas nama keluarganya. Namun ketika ditelusuri ada diantara nama-nama tersebut yang menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. “Mestinya pinjaman itu harus diketahui juga oleh si pemilik KTP,” ungkap Viktor.
Sebelumnya, para tersangka mengaku bahwa di KSP Kopdit Pintu Air ada jenis pinjaman yang disebut pinjaman keluarga. Jenis pinjaman ini khusus diakses oleh seluruh karyawan Pintu Air.
Para tersangka ini menjelaskan, jenis pinjaman ini memungkinkan bagi karyawan Pintu Air yang sudah memiliki pinjaman untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama anggota kelaurganya. Sedangkan mekanisme dan syarat pencairan pinjaman tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di Pintu Air.
Dari data dan keterangan yang ditunjukkan kepada media, ternyata ada banyak karyawan Pintu Air yang juga mengakses jenis pinjaman keluarga ini, bahkan hingga ke ke level top manajemen dan pucuk pimpinan yang masih bertanggung jawab untuk pengembalian pinjaman sampai saat ini.
Viktor Nekur selaku kuasa hukum KSP Kopdit Pintu Air menyampaikan sekaligus mengklarifikasi bahwa persoalan itu berawal dari adanya temuan penyalahgunaan keuangan berdasarkan audit internal di tahun 2022 hingga awal 2024.
Dari temuan-temuan yang ada itu tutur Viktor, selaku pembina hukum menyarankan untuk duduk bersama mencari jalan keluarnya, bahkan hingga bersurat kepada 6 orang karyawan tersebut namun tidak pernah digunakan dengan baik.
“Saya sebagai pembina hukum mulai masuk terlibat mengikuti proses ini bulan Agustus tahun 2023. Dari temuan-temuan yang ada, sebagai pembina hukum saya menyarankan untuk duduk bersama mencari jalan keluarnya. Saya bahkan mengirimkan surat kepada ade-ade ini. Surat yang dikeluarkan dengan menggunakan saya sebagai pembina hukum untuk menjadi fasilitator untuk mencari titik temunya, itu tidak digunakan dengan baik.” terang Viktor.
Lebih lanjut kata Viktor, meski telah diberi ruang untuk duduk bersama demi mencari solusi namun tidak dilakukan, maka pihaknya kemudian mengadukannya kepada Polres Sikka terkait adanya temuan internal tersebut.
Atas dasar pengaduan itu ketus Viktor, para pihak termasuk dirinya yang mewakili Kopdit Pintu Air dan juga terlapor (6 karyawan-red) kemudian dimintai klarifikasi oleh Polres Sikka, namun tidak ada titik temu, sehingga ditingkatkan ke proses penyelidikkan.
“Saya mendampingi pengurus untuk membuat laporan. Dari laporan yang kami buat itu ditindak lanjuti dengan penyelidikkan dan penyidikkan,” ujar dia.
Tahapan itu dilalui dan diikuti dengan saksama lanjut Viktor, sembari membuka kembali ruang untuk bisa bertemu dengan 6 orang karyawan itu, tapi itu tidak pernah dilakukan.
Terkait dengan penetapan tersangka, Viktor Nekur mengungkapkan bahwa kewenangan penetapan sebagai tersangka ada di pihak Kepolisian yang tentunya sudah memenuhi dasar-dasar hukumnnya, sehingga sebagai pelapor pihaknya menghargai proses atau tahapan-tahapan yang dilakukan, karena ruang yang dibangun untuk melakukan mediasi internal sebelumnya tidak dilakukan secara maksimal.
Terkait unsur-unsur tindak pidana Viktor Nekur menjelaskan, berdasarkan data yang ia terima terdapat nama-nama peminjam yang dibuktikan dengan KTP tetapi orangnya tidak ada. Tindakan ini menurut Viktor diketagorikan sebagai kepintaran imajinasi untuk memfaktulkan niat itu sudah terbukti sangat hebat.
Viktor menambahkan, selain cara itu ada juga yang ia sebut sebagai menggampangkan proses, sementara sudah pernah ditegur, namun tidak diindahkan. Sehingga, sekali lagi Viktor mengingatkan bahwa sesungguhnya pihak Pintu Air sudah lama berproses untuk menyelesaikan secara internal, namun tidak dilakukan.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka itu sebut Viktor, KSP Kopdit Pintu Air mengalami kerugian hingga Rp. 2 miliar lebih. [frs]