WahanaNews-NTT | Kabar gembira untuk para guru Non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka kembali kesempatan seleksi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Surat Nomor 7302/B/GT.01.03/2022, perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
"Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022 sebagaimana terlampir," tulis Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd, dalam suratnya.
Jadwal yang dikeluarkan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini, demikian Nunuk, lebih lanjut akan menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022.
"Mengingat pentingnya seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Guru Tahun 2022," lanjut Nunuk.
Baca Juga:
Pemerintah Mubar Salurkan TPP Rp3 Miliar untuk Pegawai Organisasi Daerah
Dalam lampiran suratnya, lembaga yang dinahkodai Nunuk tersebut menetapkan tahapan pelaksanaan seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 berlangsung selama rentang waktu 25/10/2022 sampai 26/1/2023.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengeluarkan pengumuman seleksi pada 25/10/2022. Pengumuman ini sekaligus membuka secara resmi dimulainya jadwal pendaftaran seleksi untuk para pelamar.
Ada 4 (empat) kategori pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini. Keempatnya meliputi kategori P1, P2, P3 dan P. Umum.