Kapolres pening dengan Patrick karena tidak hanya menulis berita sesuai rilis polisi tetapi kerap melakukan investigasi. Yudha menyebut berita hasil investigasi itu mengaburkan fakta yang disampaikan polisi.
Contohnya, berita tentang kebakaran. Fokus kebakaran tetapi merembet ke yang lain, perkara yang sudah ditangani Polres. Padahal pelaku yang diberitakan itu sudah ditangani, sudah diproses. “Terakhir kemarin kita sudah press release tentang pasar. Sudah. Ini obyeknya. Tetapi di investigasi sendiri. Dia terkesan mengkaburkan.”
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Pasca tayangan video klarifikasi Kapolres, beredar lagi tangkapan layar berisi chat di WAG KH Destro. Isinya rencana untuk melenyapkan pihak yang disebut sebagai pengkhianat. Chat dengan catatan waktu pukul 13.51 sampai 13.52 itu sebagai berikut:
Elang-D +62 813-6685-3108:
Penghianat harus disingkirkan, karena akan menimbulkan konflik yang dibangun oleh para penghianat. Berani berbuat harus berani bertanggung jawab.
Kapolres:
Sudah2 jangan dibahas lagi, biar saya yg atur
Bejo NP:
Sepakat bang, bila perlu harus dilenyapkan dari muka bumi sesuai dengan amanat UUD
Berdasarkan kronologi di atas, Forum Junalis Flores-Lembata menegaskan bahwa;
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Pertama, Pers merupakan pilar ke empat demokrasi yang sejajar dengan tiga pilar lainnya; eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, insan pers yang bertugas di Kabupaten Nagekeo merupakan mitra sekaligus pengontrol kinerja Polres Nagekeo, bukan bawahan yang dijadikan obyek binaan Kapolres.
Kedua, percakapan dalam WAG KH Destro diduga merupakan Permufakatan Jahat antara Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dengan para wartawan binaannya serta sejumlah anggota polisi yang bergabung dalam group tersebut.
Dugaan permufakatan jahat tersebut ternyata dilandasi kebencian terhadap Patrick dan wartawan lainnya yang tidak bergabung dalam KH Destro karena kerap menyajikan berita berdasarkan data investigasi, tidak semata-mata berdasarkan siaran pers pihak Polres Nagekeo. Permufakatan jahat merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.