Mewajibkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kerugian daerah/negara dalam pengelolaan Dana BTT pada BPBD Sikka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dan kepada TPTGR dan APH untuk melakukan penyitaan terhadap aset pribadi senilai kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing pihak.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum agar lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan sistem pengelolaan keuangan kepada Bendahara Pembantu di setiap OPD.
Sistem pelaporan keuangan atau SPJ untuk dana BTT agar dilaksanakan sesuai aturan yang ada, pihak inspektorat selaku tim yang melakukan review agar melaporkan hasil review kepada Sekda dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Sikka khusus Komisi 3 selaku mitra kerja pemerintah.
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka, dan mengharapkan agar pihak Kejaksaan segera mempercepat proses hukum.
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Inspektorat Provinsi NTT yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan dana BTT Kabupaten Sikka atas permintaan Kejaksaan Negeri Sikka.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT, dan Rekomendasi Pansus DPRD Sikka agar ditindaklanjuti dan menjadi perhatian semua OPD agar tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang. [frs]