WahanaNews-NTT| Setelah hampir 6 (enam) bulan bekerja, Panitia Khusus Belanja Tak Terduga (Pansus BTT) DPRD Sikka merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada 7 (tujuh) pihak atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana BTT pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka senilai Rp. 988.765.648.
Tujuh pihak yang dimaksud yakni, Mantan Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara BTT Reinildis Lebi, PPK BPBD Yanuarius Antonius, Kasi Kedaruratan Yulens Siswanto, Kasi Logistik Emanuel Hitong, para Sopir dan Penerima Bantuan Air Minum Bersih.
Baca Juga:
Jadi Pimpinan Sementara, Stef Sumandi: Kehadiran Anggota DPRD Saat Rapat dan Sidang Menjadi Suatu Keharusan
Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pansus, Filario Charles Bertrandi dalam laporannya saat Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Ranperda RAPBD T.A. 2023, Kamis (29/12/2022).
Selain itu dengan memperhatikan temuan-temuan dan mempelajari hasil LHP BPK RI Perwakilan NTT, Pansus BTT juga memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Organisasi Perangkat Daerah agar menindaklanjuti semua rekomendasi temuan-temuan dari BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, baik rekomendasi yang bersifat ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan, perbaikan dan konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN dilingkup pemerintah, perbaikan administrasi laporan keuangan yang akuntabel dan pengembalian uang.
Baca Juga:
Pleno Berakhir, KPU Sikka Rampungkan Caleg DPRD Yang Lolos, 16 Wajah Baru Bakal Menduduki Lepo Kulababong
Pemerintah daerah dibawah koordinasi Sekda agar melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD mulai dari ketaatan terhadap peraturan, penguatan Aparatur Sipil Negara, kinerja pengawasan, sistem dan mekanisme pertanggungjawaban, pengolahan yang transparan, akuntabel, jelas dan tegas.
Tim anggaran pemerintah daerah dan OPD terkait meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD terkhusus OPD yang mendapat temuan dari BPK RI Perwakilan NTT diantaranya BPBD Sikka yang mengelola Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Kamis (29/12/2022).
Mewajibkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kerugian daerah/negara dalam pengelolaan Dana BTT pada BPBD Sikka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dan kepada TPTGR dan APH untuk melakukan penyitaan terhadap aset pribadi senilai kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing pihak.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum agar lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan sistem pengelolaan keuangan kepada Bendahara Pembantu di setiap OPD.
Sistem pelaporan keuangan atau SPJ untuk dana BTT agar dilaksanakan sesuai aturan yang ada, pihak inspektorat selaku tim yang melakukan review agar melaporkan hasil review kepada Sekda dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Sikka khusus Komisi 3 selaku mitra kerja pemerintah.
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka, dan mengharapkan agar pihak Kejaksaan segera mempercepat proses hukum.
Laporan hasil Pansus BTT wajib diserahkan kepada Inspektorat Provinsi NTT yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan dana BTT Kabupaten Sikka atas permintaan Kejaksaan Negeri Sikka.
Rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan NTT, dan Rekomendasi Pansus DPRD Sikka agar ditindaklanjuti dan menjadi perhatian semua OPD agar tidak terulang kembali di masa-masa yang akan datang. [frs]