WahanaNews-NTT | Empat orang pria Warga Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, tega mencabuli seorang anak dibawah umur. Keempat orang tersebut langsung diamankan pihak Polres Sikka dan ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial PA (52), NN (64), M (68) dan YNB (16). Sementara korban berinisial A berstatus pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Gelar Operasi Zebra Turangga, Polres Sikka Kerahkan 117 Personel
Kasat Reskrim Polres Sikka, Nyoman Gede Arya Triyadi, S.I.K ketika dikonfirmasi sejumlah media, Senin (13/02/2023) mengaku bahwa saat ini keempat pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara dalam proses penyelidikan.
Arya mengatakan, dalam keterangan awalnya, korban mengaku bahwa dia sudah "bermain" sejak masih dibangku SD, entah dicabuli atau diiming-imingi sesuatu dan motifnya apa hingga kini masih didalami pihak penyidik Reskrim Polres Sikka.
"Dia (korban-red) bilang saya "bermain" sudah dari SD entah umur berapa saya tidak tau, dicabulika, atau diiming-imingi apakah, motifnya apa ya mungkin masih pendalaman penyidikan karena baru hari ini tersangkanya dibawa ke Polres, tadi jam 11 baru datang," ujar Arya.
Baca Juga:
Amankan Pemilukada, Polres Sikka Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Turangga 2024
Lebih lanjut Arya mengatakan, terbongkarnya kasus ini diketahui dari pihak keluarga korban yang merasa curiga dengan korban yang setiap hari selalu berbelanja di salah satu warung (kios) dengan sejumlah uang yang nilainya cukup besar.
Melihat ini, pemilik warung lantas melaporkannya kepada pihak keluarga korban sehingga kasus ini pun terkuak.
Ia mengatakan bahwa, empat orang tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 8 tahun dan maksimal 13 tahun. "Tetap dengan Pasal Pencabulan karena korban 1 (satu) orang dibawah umur yang lainnya dewasa," pungkasnya.