Universitas Nusa Nipa Indonesia (Foto: Istimewa)
Baca Juga:
Apel Pagi Kejati Sumut dan Jajaran: Pentingnya Disiplin dalam Mencapai Zona Integritas
Selain itu lanjut Herlindi menuturkan, penempatan nama orang dalam Organ Yayasan dalam kapasitas jabatan juga menyalahi UU Yayasan, karena menurut UU Yayasan, para pihak yang masuk menjadi organ dalam Yayasan baik itu Pembina, Pengurus maupun Pengawas adalah " Perseorangan" bukan Ex Officio, ketus dia.
Berdasarkan arahan itu maka, dibuatlah Akta No 21 yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham, sehingga bisa di proses lebih lanjut untuk pendirian Unipa karena, Payung Yayasannya sudah sah secara hukum, jelas Herlindis Da Rato.
"Sekali lagi harus kita pahami bahwa, Yayasan itu tidak bisa dimiliki secara pribadi baik oleh pendiri apalagi Pembina, Pengurus dan Pengawas. Mereka adalah pengelola yang oleh UU ditugasi untuk mengurus Yayasan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar," tegasnya.
Baca Juga:
Ramah Tamah, Nikson Nababan Ingatkan Pentingnya Peran Media Siber Dalam Pembangunan
Atas dasar itulah ujar Herlindis, Fraksi Partai Perindo menghimbau untuk menciptakan iklim yang kondusif, sehingga bisa membantu perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi Universitas Negeri, karena semua persyaratan sudah dipenuhi termasuk penyerahan dari Yayasan maupun Pemda untuk pengalihan asetnya.
Oleh karena itu, meskipun masih dibayangi oleh moratorium namun dengan keyakinan bahwa setiap aturan selalu ada celah pengecualian maka, semoga saja pengecualian itu juga berlaku untuk UNIPA, sebagaimana Universitas Timor yang juga didirikan ditengah moaratorium yang belum dicabut, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Perindo juga mengapresiasi langkah Pemda Kabupaten Sikka untuk memperjuangkan Universitas Nusa Nipa Indonesia dengan langsung bertemu Menteri Sekretaris Negara dan Komisi X DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu.