WahanaNews-NTT | Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka terus mendorong proses penegerian Universitas Nusa Nipa (UNIPA) Maumere.
Dengan demikian menjadi tidak penting untuk terus menerus mendebatkan persoalan yang tidak relevan yang justru tidak akan banyak membantu proses penegerian dimaksud, tetapi justru sebaliknya malah bisa menghambat.
Baca Juga:
Apel Pagi Kejati Sumut dan Jajaran: Pentingnya Disiplin dalam Mencapai Zona Integritas
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Perindo Sikka, Herlindis Da Rato dalam pendapat akhir Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sikka akhir tahun anggaran 2022, Senin (03/04/2023) malam.
Menurut Herlindis, tidak ada satu regulasi pun yang membenarkan adanya kepemilikan dalam Yayasan karena Yayasan itu didirikan untuk tujuan kemanusiaan, keagamaan dan sosial.
Dijelaskan bahwa, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengatakan bahwa Yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan tidak mempunyai anggota, maka jelas Yayasan tidak mempunyai pemilik, beda dengan Koperasi dan Perseroan yang punya anggota (Pemegang Saham) sebagai pemilik.
Baca Juga:
Ramah Tamah, Nikson Nababan Ingatkan Pentingnya Peran Media Siber Dalam Pembangunan
Dengan demikian maka lanjut Herlindis Da Rato, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 1 UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan penjelasannya maka, kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka sebagai Badan Hukum publik adalah Pendiri Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.
Herlindis menuturkan, publik banyak digiring ke opini perdebatan terkait motif pendiri terhadap perubahan Akta No 5 Tahun 2003 ke Akta No 21. Padahal jelas Herlindis, Akta 21 diterbitkan karena Akta No 5 tidak memenuhi syarat untuk disahkan.
Menurut dia, ada beberapa kesalahan yang oleh Kemenkumham meminta harus diperbaiki supaya bisa memperoleh status Badan Hukum yaitu, harus merubah nama dari "Lembaga Pendidikan Nusa Nipa" menjadi "Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa", karena regulasi hanya mengakui Badan Hukum Yayasan.
Universitas Nusa Nipa Indonesia (Foto: Istimewa)
Selain itu lanjut Herlindi menuturkan, penempatan nama orang dalam Organ Yayasan dalam kapasitas jabatan juga menyalahi UU Yayasan, karena menurut UU Yayasan, para pihak yang masuk menjadi organ dalam Yayasan baik itu Pembina, Pengurus maupun Pengawas adalah " Perseorangan" bukan Ex Officio, ketus dia.
Berdasarkan arahan itu maka, dibuatlah Akta No 21 yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham, sehingga bisa di proses lebih lanjut untuk pendirian Unipa karena, Payung Yayasannya sudah sah secara hukum, jelas Herlindis Da Rato.
"Sekali lagi harus kita pahami bahwa, Yayasan itu tidak bisa dimiliki secara pribadi baik oleh pendiri apalagi Pembina, Pengurus dan Pengawas. Mereka adalah pengelola yang oleh UU ditugasi untuk mengurus Yayasan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar," tegasnya.
Atas dasar itulah ujar Herlindis, Fraksi Partai Perindo menghimbau untuk menciptakan iklim yang kondusif, sehingga bisa membantu perubahan status Universitas Nusa Nipa menjadi Universitas Negeri, karena semua persyaratan sudah dipenuhi termasuk penyerahan dari Yayasan maupun Pemda untuk pengalihan asetnya.
Oleh karena itu, meskipun masih dibayangi oleh moratorium namun dengan keyakinan bahwa setiap aturan selalu ada celah pengecualian maka, semoga saja pengecualian itu juga berlaku untuk UNIPA, sebagaimana Universitas Timor yang juga didirikan ditengah moaratorium yang belum dicabut, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Perindo juga mengapresiasi langkah Pemda Kabupaten Sikka untuk memperjuangkan Universitas Nusa Nipa Indonesia dengan langsung bertemu Menteri Sekretaris Negara dan Komisi X DPR RI pada 29 Maret 2023 lalu.
Bagi Herlindis, hal itu merupakan langkah bijak dan strategis dalam menjawabi kerinduan masyarakat akan hadirnya Universitas Negeri di Kabupaten Sikka dan bahkan di Pulau Flores, sebagaimana awalnya pendiri Universitas Nusa Nipa mengikhtiarkan, menggalang dukungan dari 8 Bupati di Flores, imbuhnya.
Untuk hal ini tandas Herlindis Da Rato, adalah tindakan yang luar biasa bermanfaat untuk mendorong percepatan Penegerian Universitas Nusa Nipa. [frs]