Perlindungan yang akan didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah, pengobatan tanpa batasan yang bisa dilakukan di Rumah Sakit TC. Hillers. Fasilitas yang akan didapatkan selama pengobatan yakni, fasilitas kelas I untuk rumah sakit daerah, sedangkan untuk rumah sakit swasta disiapkan fasilitas kelas II.
Lebih lanjut Juwenly menjelaskan, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta. Peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp. 174 juta maksimal untuk 2 orang anak.
Untuk itu, Juwenly mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran dan kepedulian untuk melindungi diri sendiri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
Sementara itu Lurah Madawat, Emanuel Carles Idung berpesan kepada sejumlah perangkat Kelurahannya yang hadir saat itu agar memanfaatkan moment ini dengan baik sembari mendorong untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Usai sosialisasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere menyerahkan secara langsung santunan kematian senilai Rp. 42 juta rupiah kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere yang adalah pegawai honor di kelurahan Madawat atas nama; Filianus Nong Joni.
Santunan ini diserahkan langsung kepada istrinya selaku ahli waris oleh Lurah Madawat disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere. [frs]
Baca Juga:
Bupati Karo Tekankan Konsistensi Terhadap Prioritas Pembangunan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD