WahanaNews-NTT | BPJS Ketanagakerjaan (BPJSTK) Cabang Maumere, Kabupaten Sikka terus gencar melakukan sosialisasi kepada perangkat kelurahan. Pasalnya, hingga kini masih banyak perangkat kelurahan seperti RT, RW, Linmas, dan Kader Posyandu yang belum tercover sebagai kepesertaan BPJSTK.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, khusus menyasar perangkat Kelurahan Madawat.
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
Pantauan WahanaNews.co, Jumat (12/05/2023) terlihat puluhan perangkat kelurahan Madawat mulai dari RT, RW, Linmas hingga Kader Posyandu nampak serius mendengarkan sosialisasi tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere, Juwenly dalam penjelasannya menyampaikan, saat ini perangkat kelurahan menjadi sasaran utama bagi pihaknya untuk melakukan sosialisasi terkait manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Juwenly menjelaskan, saat ini di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 3 (tiga) segmen perlindungan tenaga kerja yang bisa diakomodir, yakni segmen penerima upah atau pekerja formal, segmen pekerja informal atau bukan penerima upah dan segmen jasa konstruksi.
Baca Juga:
Bupati Karo Tekankan Konsistensi Terhadap Prioritas Pembangunan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD
Para Perangkat Kelurahan Madawat ketika mendengarkan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Frans Dhena)
Sebagai perangkat kelurahan, Juwenly berharap agar semuanya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena menurut dia perangkat kelurahan tidak memiliki waktu (jam) dalam bekerja dan masih menerima insentif dari pemerintah.
Sehingga, mekanisme yang akan dilakukan adalah pemotongan insentif melalui kelurahan dan kelurahan lah yang akan menyetor ke pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai segmentasi penerima upah dengan iuran Rp. 11.500 per bulan per orang untuk 2 (dua) program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Hal ini lanjut Juwenly, sama seperti honorer, perangkat-perangkat desa ataupun karyawan-karyawan di badan usaha masuk sebagai peserta dengan kategori penerima upah.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat umum yang pekerjaannya informal bisa juga menjadi peserta dengan iuran per bulannya Rp. 16.800 per orang.
Juwenli melanjutkan, bagi perangkat kelurahan Madawat yang mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan didaftarkan sebagai pekerja formal karena menerima insentif dari pemerintah. “Jadi kami anggap sebagai Penerima Upah (PU),” ujarnya.
Lebih lanjut, Juwenly menjelaskan beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) sembari mengatakan masih ada satu lagi Jaminan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Juwenly menjelaskan, jika semua program ini diikuti semua, maka otomatis iurannya pasti besar. Oleh karena itu pihaknya hanya menawarkan dua program yang dianggap minimal yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penyerahan Santunan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris oleh Lurah Madawat (Foto: Frans Dhena)
Jika ada warga masyarakat di lingkungannya yang ingin terdaftar sebagai pekerja informal itu bisa dilayani namun dengan besaran iuran yang berbeda yakni Rp. 16.800 tetapi manfaatnya sama.
Perbedaan yang dimaksud antara pekerja informal dan formal adalah menyangkut upah, dimana pekerja informal tidak mendapatkan upah dan bisa mendaftarkannya secara mandiri, sementara pekerja formal mendapatkan upah berupa gaji atau insentif yang bisa didaftarkan secara kolektif.
Dengan demikian, bagi pekerja yang menerima penghasilan berupa gaji atau insentif selama masih bekerja, maka bisa terdaftar tidak ada batasan pekerjaanya, karena yang bersangkutan memiliki ikatan kerja dengan Kelurahan, sehingga dikategorikan sebagai pekerja formal, makanya iurannya berbeda.
Lebih dari itu, Juwenly kemudian menjelaskan manfaat dari beberapa program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan perangkat kelurahan untuk memberikan pelindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di pemerintahan kelurahan. Perangkat kelurahan pun akan terdaftar dalam dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematin (JKM).
Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Lalu manfaat lain dari JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan mulai dari perjalanan pergi, pulang, ditempat bekerja maupun perjalanan dinas. Selain itu peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang berhungungan dengan pekerjaan, dimana jika peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai perangkat lurah, maka hal itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang akan didapatkan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah, pengobatan tanpa batasan yang bisa dilakukan di Rumah Sakit TC. Hillers. Fasilitas yang akan didapatkan selama pengobatan yakni, fasilitas kelas I untuk rumah sakit daerah, sedangkan untuk rumah sakit swasta disiapkan fasilitas kelas II.
Lebih lanjut Juwenly menjelaskan, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah (gaji) yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta. Peserta juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp. 174 juta maksimal untuk 2 orang anak.
Untuk itu, Juwenly mengajak masyarakat agar memiliki kesadaran dan kepedulian untuk melindungi diri sendiri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Lurah Madawat, Emanuel Carles Idung berpesan kepada sejumlah perangkat Kelurahannya yang hadir saat itu agar memanfaatkan moment ini dengan baik sembari mendorong untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Usai sosialisasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere menyerahkan secara langsung santunan kematian senilai Rp. 42 juta rupiah kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere yang adalah pegawai honor di kelurahan Madawat atas nama; Filianus Nong Joni.
Santunan ini diserahkan langsung kepada istrinya selaku ahli waris oleh Lurah Madawat disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maumere. [frs]