Jika ada warga masyarakat di lingkungannya yang ingin terdaftar sebagai pekerja informal itu bisa dilayani namun dengan besaran iuran yang berbeda yakni Rp. 16.800 tetapi manfaatnya sama.
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
Perbedaan yang dimaksud antara pekerja informal dan formal adalah menyangkut upah, dimana pekerja informal tidak mendapatkan upah dan bisa mendaftarkannya secara mandiri, sementara pekerja formal mendapatkan upah berupa gaji atau insentif yang bisa didaftarkan secara kolektif.
Dengan demikian, bagi pekerja yang menerima penghasilan berupa gaji atau insentif selama masih bekerja, maka bisa terdaftar tidak ada batasan pekerjaanya, karena yang bersangkutan memiliki ikatan kerja dengan Kelurahan, sehingga dikategorikan sebagai pekerja formal, makanya iurannya berbeda.
Lebih dari itu, Juwenly kemudian menjelaskan manfaat dari beberapa program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Bupati Karo Tekankan Konsistensi Terhadap Prioritas Pembangunan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD
Keikutsertaan perangkat kelurahan untuk memberikan pelindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di pemerintahan kelurahan. Perangkat kelurahan pun akan terdaftar dalam dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematin (JKM).
Dalam JKM, santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Lalu manfaat lain dari JKK adalah perlindungan atas resiko kecelakaan mulai dari perjalanan pergi, pulang, ditempat bekerja maupun perjalanan dinas. Selain itu peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang berhungungan dengan pekerjaan, dimana jika peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai perangkat lurah, maka hal itu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.