Sebagai perangkat kelurahan, Juwenly berharap agar semuanya bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena menurut dia perangkat kelurahan tidak memiliki waktu (jam) dalam bekerja dan masih menerima insentif dari pemerintah.
Sehingga, mekanisme yang akan dilakukan adalah pemotongan insentif melalui kelurahan dan kelurahan lah yang akan menyetor ke pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai segmentasi penerima upah dengan iuran Rp. 11.500 per bulan per orang untuk 2 (dua) program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
Hal ini lanjut Juwenly, sama seperti honorer, perangkat-perangkat desa ataupun karyawan-karyawan di badan usaha masuk sebagai peserta dengan kategori penerima upah.
Namun, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat umum yang pekerjaannya informal bisa juga menjadi peserta dengan iuran per bulannya Rp. 16.800 per orang.
Juwenli melanjutkan, bagi perangkat kelurahan Madawat yang mau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan didaftarkan sebagai pekerja formal karena menerima insentif dari pemerintah. “Jadi kami anggap sebagai Penerima Upah (PU),” ujarnya.
Baca Juga:
Bupati Karo Tekankan Konsistensi Terhadap Prioritas Pembangunan dalam Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD
Lebih lanjut, Juwenly menjelaskan beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) sembari mengatakan masih ada satu lagi Jaminan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Juwenly menjelaskan, jika semua program ini diikuti semua, maka otomatis iurannya pasti besar. Oleh karena itu pihaknya hanya menawarkan dua program yang dianggap minimal yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penyerahan Santunan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris oleh Lurah Madawat (Foto: Frans Dhena)