“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur warga yang tidak mau namanya di sebut.
Pantauan Wahananews-NTT.co, di lokasi proyek tidak terpajang papan informasi dan galian perpipaan di duga tidak sesuai dengan gambar.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Lanjut warga tersebut mengatakan, pekerjaan ini tidak tau berapa hari kalender, pagu dananya berapa dan CV nama apa, sehingga membuat kami masyarakat timbul tanda tanya, mungkin ini proyek setan atau apa.
Ditambahkan oleh salah satu pekerja galian, mengatakan dirinya sudah selesai galing hampir 2 minggu tapi upah galian belum dibayarkan kontraktor hingga saat ini. [frs]