Seminggu kemudian Titin Bogar kembali mendatangi Pos dan Giro Cabang Maumere dan menanyakan lanjutan prosesnya. Namun, sejak saat itu Kepala Pos dan Giro mulai mengelak dan menghindarinya.
Meski terus mengelak dan menghindar, Titin Bogar terus mendatangi kantor Pos dan Giro Cabang Maumere. Hingga suatu waktu, dirinya secara kebetulan menemui Kepala Kantor Pos dan Giro.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Saat itu, ia kembali menanyakan terkait uang pensiunannya, namun dijawab “itu bukan urusan saya, kan ada bagiannya,” ucap Titin meniru jawaban Kepala Pos dan Giro.
Mendengar jawaban seperti itu, Titin Bogar pun geram dan marah sambil berkata,” Ingat pak, selaku pimpinan jangan urusan atau masalah itu pak lemparkan ke bawahan. Ini pak saya belum terima,” ujar Titin sembari menyerahkan lembaran surat berwarna kuning kepada Kepala Pos dan Giro Cabang Maumere saat itu.
Melihat respon dari pihak Pos dan Giro yang seolah-olah mau “mencuci tangan” nampaknya Titin Bogar tak mau tinggal diam. Ia bersama suaminya kemudian mengadukan peristiwa itu ke Polres Sikka.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Atas pengaduan ini Titin mengatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian bahwa, Yohanes Resinator alias Yani mantan Manager Pelayanan pada kantor Pos dan Giro Maumere sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi saat itu dan bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang milik Titin Bogar tersebut.
“Nampaknya sudah ada titik terangnya, bahkan pihak-pihak yang terlibat serta alurnya pun sudah diketahui, hingga adanya penyampaian untuk mengembalikan uang tersebut,” tandas Titin Bogar lega.
Namun setelah beberapa bulan berjalan tutur Titin Bogar, Yohanes Resinator alias Yani mendatangi rumahnya dan menyampaikan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 20 juta kepadanya, namun Titin Bogar tidak menerima uang tersebut jika tidak dibayarkan genap dan dihadapan Polisi, karena masalahnya sudah sampai di pihak kepolisian.