WahanaNews-NTT | Yohanes Resinator alias Yani, mantan Manager Pelayanan pada Kantor Pos dan Giro Cabang Maumere dilaporkan ke Polres Sikka, karena diduga menipu dan menggelapkan uang Tabungan Hari Tua (THT) milik Margaretha Titin Bogar, pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Sikka.
Sebelumnya, Titin Bogar dan Suaminya sempat mengadukan peristiwa ini ke pihak kepolisian melalui Penyidik Polres Sikka, tanpa membuat laporan tertulis.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Ditemui WahanaNews-NTT.co usai laporan, Titin Bogar menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi sejak Juni 2017 dimana saat itu dirinya memasuki usia pensiun dan mendapatkan sejumlah uang pensiun dari Taspen yang dibayarkan melalui kantor Pos dan Giro Cabang Maumere.
“Saya pensiun tahun 2017 di bulan Juni. Setelah bulan Juni itu saya mendapatkan sebenarnya uang pensiun itu dari Taspen ke Kantor Pos dan Giro Maumere,” ujar Titin Bogar, Kamis (02/03/2023) di Maumere.
Menurut dia, pembayaran uang pensiun (THT-Red) tersebut berdasarkan surat yang ia terima dari PT. Taspen yang menyebutkan bahwa uang pensiun miliknya akan dibayarkan melalui kantor Pos dan Giro Maumere.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Uang tersebut, kata Titin Bogar sudah dicairkan oleh bendahara PT. Taspen melalui Manager Pelayanan pada Kantor Pos dan Giro yang saat itu dijabat oleh Yohanes Resinator alias Yani ini.
Herannya, lanjut Titin menjelaskan, saat dia dipanggil untuk mengambil uang tersebut ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya ia terima.
“Saat saya dipanggil untuk mendapatkan uang pensiun tersebut, sebelum saya tanda tangan untuk menerima saya baca. Kok uang saya Rp. 64 juta saya terima hanya Rp. 54 juta. saya pertanyakan kemana sisa uang saya itu,” tanya Titin Bogar heran.
Anehnya lagi, saat itu pihak Kantor Pos dan Giro Maumere melalui Manager Pelayanan memberikan jawaban yang seolah-olah mempersalahkan pihak PT. Taspen. “Ibu kita tidak tau, karena ini sudah dipotong oleh PT. Taspen,” kata Titin meniru jawaban Manager Pelayanan Pos dan Giro Maumere.
Mendengar jawaban dari Manager Pelayanan tersebut, Titin Bogar dengan tegas menolak untuk tidak mau menerima uang tersebut sembari mengambil lembaran surat berwarna kuning dari PT. Taspen dan langsung mengeceknya di Inspektorat Sikka, apakah dirinya pernah kredit atau “makan uang” selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka. “Jawabannya tidak pernah bu, tidak ada,” ucapnya mengutip jawaban dari pihak Inspektorat Sikka.
Lebih lanjut, Titin Bogar menuturkan, setelah dari Inspektorat ia lalu menuju ke Bendahara Dinas Keuangan Kabupaten Sikka untuk menanyakan hal yang sama. “tolong dong lihat, apakah mama pernah ada utang Pemda ini sebesar Rp. 9 juta?” Ternyata, jawabannya juga sama seperti yang disampaikan pihak Inspektorat kepadanya. “ tidak pernah ibu,” ujar Titin lagi.
Tidak berhenti disitu, masih bermodalkan 1 (satu) lembar surat berwarna kuning yang diterimanya dari PT. Taspen, Titin Bogar lalu menuju ke Kantor Badan Kesbangpol Sikka tempat dimana dia pernah bertugas hingga pensiun untuk menanyakan perihal kekurangan dari uang pensiun miliknya tersebut.
Kepada Kepala Kesbangpol Sikka, Titin Bogar kemudian menanyakan perihal kekurangan uang pensiun miliknya senilai Rp. 9 juta tersebut. “Pak, bagaimana ini, saya tidak pernah berutang dengan nilai 9 juta ini, kok saya dipotong. Ini saya tidak terima pak, saya harus lapor kemana ni pak,” ungkap Titin kesal.
Saat itu juga Kepala Kesbangpol langsung merespon dengan memberikan jawaban bahwa bendahara-nya saat itu yang telah menggunakan uang tersebut. Namun kata Titin, ketika dia ke Kesbangpol saat itu, bendahara yang katanya bernama Ketut itu sudah pindah dan tidak bertugas di Maumere lagi, bahkan Titin Bogar pun tidak sempat menanyakan kapan Ketut sang bendahara itu pindah.
Setelah mendapatkan jawaban dari Kepala Kesbangpol, Titin Bogar lantas bertanya mengapa bisa seperti itu. Sontak saat itu, Kepala Kesbangpol lagi-lagi merespon Titin Bogar dengan meminta agar lembaran surat berwarna kuning dari PT. Taspen tersebut diserahkan kepada pihak Kesbangpol untuk ditelusuri lebih lanjut. Titin Bogar kemudian menyerahkan lembaran surat berwarna kuning tersebut kepada Kepala Badan Kesbangpol Sikka.
Selepas itu, kurang lebih 3 (tiga) tahun Titin Bogar tidak lagi berpikir untuk mengurus uang pensiunannya tersebut, ditambah lagi ia juga masih fokus mengurus ayahnya yang sedang sakit, hingga membuat dirinya lupa untuk mengurus lagi tabungan hari tuanya (uang pensiun) tersebut.
Namun usai ayahnya meninggal, di tahun 2021 bulan September ia kembali teringat akan uang pensiunannya tersebut. Titin Bogar kemudian langsung bergegas menuju kembali ke Kesbangpol.
Disana, Titin langsung menemui Kepala Kesbangpol dan meminta kembali satu lembar surat berwarna kuning yang pernah ia titipkan. Namun, saat itu kepala Kesbangpol masih ada agenda lain, sehingga ia diminta untuk menemuinya kembali keesokan harinya.
Dengan lembaran surat berwarna kuning yang diterimanya dari PT. Taspen, lagi-lagi Titin Bogar beranjak ke Kantor Pos dan Giro Maumere dan langsung menemui kasir. Disana ia meminta agar pihak Pos dan Giro segera mencairkan uang pensiun miliknya tersebut.
“Nong, sekarang cairkan mama punya uang. Ini semua saya sudah selidiki tapi ini sudah beberapa tahun. Tolong sekarang juga. Saat itu pihak Pos dan Giro sempat kaget,” pungkas Titin Bogar.
Selang beberapa hari kemudian, lagi-lagi Titin Bogar mendatangi kantor Pos dan Giro Cabang Maumere untuk berkonsultasi. Namun anehnya, dari semua yang ditemui tidak ada satupun yang mengetahui hal itu, termasuk Kepala Pos dan Giro.
Bahkan lanjut Titin heran, pihak Pos dan Giro yang ditemuinya malah mengatakan “aneh kok mama tidak terima. Karena pensiun itu adalah satu-satunya jaminan untuk hari tua mama, kenapa mama tidak angkat,” tutur Titin Bogar meniru pernyataan pihak Pos dan Giro saat itu.
Usai itu, Titin Bogar tetap berupaya agar uang pensiun miliknya harus ia terima, hingga berkali-kali ia terus mendatangi Kantor Pos dan Giro Cabang Maumere. Titin Bogar bahkan sempat bersitegang dengan Kepala Kantor Pos dan Giro saat itu.
Karena terus didatangi dan ditemui, Kepala Kantor Pos dan Giro Cabang Maumere pun sempat mengeluarkan pernyataan meminta agar Titin Bogar tidak menemuinya lagi dengan mengatakan akan menyurati PT. Taspen Ende.
Seminggu kemudian Titin Bogar kembali mendatangi Pos dan Giro Cabang Maumere dan menanyakan lanjutan prosesnya. Namun, sejak saat itu Kepala Pos dan Giro mulai mengelak dan menghindarinya.
Meski terus mengelak dan menghindar, Titin Bogar terus mendatangi kantor Pos dan Giro Cabang Maumere. Hingga suatu waktu, dirinya secara kebetulan menemui Kepala Kantor Pos dan Giro.
Saat itu, ia kembali menanyakan terkait uang pensiunannya, namun dijawab “itu bukan urusan saya, kan ada bagiannya,” ucap Titin meniru jawaban Kepala Pos dan Giro.
Mendengar jawaban seperti itu, Titin Bogar pun geram dan marah sambil berkata,” Ingat pak, selaku pimpinan jangan urusan atau masalah itu pak lemparkan ke bawahan. Ini pak saya belum terima,” ujar Titin sembari menyerahkan lembaran surat berwarna kuning kepada Kepala Pos dan Giro Cabang Maumere saat itu.
Melihat respon dari pihak Pos dan Giro yang seolah-olah mau “mencuci tangan” nampaknya Titin Bogar tak mau tinggal diam. Ia bersama suaminya kemudian mengadukan peristiwa itu ke Polres Sikka.
Atas pengaduan ini Titin mengatakan, berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian bahwa, Yohanes Resinator alias Yani mantan Manager Pelayanan pada kantor Pos dan Giro Maumere sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi saat itu dan bersedia untuk mengembalikan sejumlah uang milik Titin Bogar tersebut.
“Nampaknya sudah ada titik terangnya, bahkan pihak-pihak yang terlibat serta alurnya pun sudah diketahui, hingga adanya penyampaian untuk mengembalikan uang tersebut,” tandas Titin Bogar lega.
Namun setelah beberapa bulan berjalan tutur Titin Bogar, Yohanes Resinator alias Yani mendatangi rumahnya dan menyampaikan untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 20 juta kepadanya, namun Titin Bogar tidak menerima uang tersebut jika tidak dibayarkan genap dan dihadapan Polisi, karena masalahnya sudah sampai di pihak kepolisian.
“Mama, bisa ka saya kasi 20 juta. sedangkan sisanya ini saya sudah naikkan kredit ni, tapi orang belum kasi ma. Dorang juga sudah pantau di rumah saya, tapi belum. Saya bilang nong, kalau kau kasi 20 juta saya tidak mau. Harus kamu kasi genap, dan seandainya kalau kamu kasi begini jangan interen saya dengan kamu, tapi harus di depan polisi, karena ini masalahnya masih terkait polisi,” terang Titin Bogar.
Karena uang tersebut tidak diterima dan setelah mendengar penjelasan dari Titin Bogar, Yani lantas meminta untuk diberi waktu agar bisa melunasi uang tersebut. Sehingga Titin Bogar pun memberinya waktu 2 (dua) minggu.
Namun, setelah menunggu dalam waktu 2 (dua) minggu, ternyata juga tidak terealisasi, bahkan di hubungi lewat telpon pun tidak direspon oleh Yani lagi, akhirnya Titin Bogar didampingi suaminya kembali ke Polres Sikka untuk membuat laporan secara tertulis. [frs]