WahanaNews-NTT | Yohanes Resinator alias Yani, mantan Manager Pelayanan pada Kantor Pos dan Giro Cabang Maumere dilaporkan ke Polres Sikka, karena diduga menipu dan menggelapkan uang Tabungan Hari Tua (THT) milik Margaretha Titin Bogar, pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Sikka.
Sebelumnya, Titin Bogar dan Suaminya sempat mengadukan peristiwa ini ke pihak kepolisian melalui Penyidik Polres Sikka, tanpa membuat laporan tertulis.
Baca Juga:
Membangun Kesadaran Pelayanan: Pesan Pj Bupati Tapteng untuk ASN
Ditemui WahanaNews-NTT.co usai laporan, Titin Bogar menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi sejak Juni 2017 dimana saat itu dirinya memasuki usia pensiun dan mendapatkan sejumlah uang pensiun dari Taspen yang dibayarkan melalui kantor Pos dan Giro Cabang Maumere.
“Saya pensiun tahun 2017 di bulan Juni. Setelah bulan Juni itu saya mendapatkan sebenarnya uang pensiun itu dari Taspen ke Kantor Pos dan Giro Maumere,” ujar Titin Bogar, Kamis (02/03/2023) di Maumere.
Menurut dia, pembayaran uang pensiun (THT-Red) tersebut berdasarkan surat yang ia terima dari PT. Taspen yang menyebutkan bahwa uang pensiun miliknya akan dibayarkan melalui kantor Pos dan Giro Maumere.
Baca Juga:
Menarik Perhatian Konsumen ke Tempat Usaha Anda: Strategi yang Efektif
Uang tersebut, kata Titin Bogar sudah dicairkan oleh bendahara PT. Taspen melalui Manager Pelayanan pada Kantor Pos dan Giro yang saat itu dijabat oleh Yohanes Resinator alias Yani ini.
Herannya, lanjut Titin menjelaskan, saat dia dipanggil untuk mengambil uang tersebut ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya ia terima.
“Saat saya dipanggil untuk mendapatkan uang pensiun tersebut, sebelum saya tanda tangan untuk menerima saya baca. Kok uang saya Rp. 64 juta saya terima hanya Rp. 54 juta. saya pertanyakan kemana sisa uang saya itu,” tanya Titin Bogar heran.