NTT.WahanaNews.co-Ende| Sebanyak delapan orang karyawan yang bekerja di PLTU Ropa mengadukan PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS ) Ke Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Ende.
Pengaduan ini dilakukan atas dasar dugaan pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) yang di lakukan secara sepihak dan Tampa alasan yang jelas oleh PT Solusi Bersama Sejahtera ( SBS).
Baca Juga:
Angka PHK di Jakarta Tertinggi di Indonesia, Ini Kata Disnaker DKI
"Tanggal 17 Juli kemarin kita sudah mengadu ke Disnaker Ende perihal pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT SBS,"ujar Heribertus Oktavianus salah satu karyawan PT SBS kepada media saat dihubungi melalu panggilan waatsap,pada Kamis 18/07/2024.
Dikatakan Oktovianus dirinya bersama ke tujuh temannya diberhentikan pada tanggal Dua Juli Lalu oleh PT SBS melalui Kordinator Lapangan.
"tanggal dua kemarin saya dan teman di panggil lalu baca nama yang lanjut kontrak dan yang tidak lanjut kontrak, kami ada delapan orang yang dibacakan tidak dilanjutkan kontrak,"terang Oktovianus.
Baca Juga:
PHK Dibatalkan, 8 Karyawan PT SBS Kini Dipekerjakan Kembali
Mendengar penyampaian itu, Oktovianus Cs langsung menanyakan hal itu kepada Koordinator terkait alasan pemberhentian kontrak, namun jawaban Kordinator bahwa "itu sudah menjadi keputusan saya,"ujar Oktovianus mengutip jawaban kordinator.
Ruth Lokawoda, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja