NTT.WahanaNews.co-Ende| Badan Pertanahan Kabupaten Ende kembali melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Kompleksitas Pertanahan BPN Kota Depok: Tanah Milik Negara tak Boleh Dipaksa Jadi Sertifikat Hak Milik
Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 24 Juli sampai 1 Agustus 2024 di Dusun Niomaga Desa Jegharangga Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik tanah sesama masyarakat di kabupaten Ende.
Baca Juga:
Reforma Agraria Tak Berhenti pada Sertifikat, BPN Muara Enim Siapkan Pendampingan Usaha Warga
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Kuntoro Hadi Saputra saat di konfirmasi media wahanaNews pada Selasa, 6 /08/2024 lalu.
Dikatakannya saat ini pihaknya gencar melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat tanah melalui program sertifikasi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( ptsl )
"Untuk di desa Jegharangga itu adalah program redistribusi tanah,"ujarnya.