NTT.WahanaNews.co-Ende| Badan Pertanahan Kabupaten Ende kembali melakukan sertifikasi dan redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Ende.
Baca Juga:
Rahmat Saleh Dorong ATR/BPN Gunakan Kebijakan Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar
Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 24 Juli sampai 1 Agustus 2024 di Dusun Niomaga Desa Jegharangga Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik tanah sesama masyarakat di kabupaten Ende.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama Dengan BPN dan Dinas Kehutanan
Demikian yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Kuntoro Hadi Saputra saat di konfirmasi media wahanaNews pada Selasa, 6 /08/2024 lalu.
Dikatakannya saat ini pihaknya gencar melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat tanah melalui program sertifikasi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( ptsl )
"Untuk di desa Jegharangga itu adalah program redistribusi tanah,"ujarnya.
Menurutnya program ini dilaksanakan selain mencegah terjadinya sengketa tanah antar warga, juga sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat akan kepemilikan tanah.
" Kalau tanah sudah bersertifikat potensi masalah tanah tidak mungkin akan terjadi lagi,"ujarnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk aktif dalam mengurus sertifikat tanah, sebab menurutnya syarat untuk pengurusan mudah dan cepat.
Sementara itu kepala Desa Jegharangga Ben Pati Odang menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Ende yang sudah melakukan Redistribusi tanah.
"Terimakasih bnyak kepada pihak badan pertanahan kabupaten Ende yang sudah melakukan redistribusi tanah di desa Jegharangga,"ujar Ben.
Dikatakannya dengan adanya program redistribusi dan sertifikasi tanah ini potensi konflik tanah di masyarakat tidak akan terjadi, sebab masing masing masyarakat sudah mengantongi sertifikat tanahnya.
Dijelaskannya desa Jegharangga mendapat Kuota Redistribusi tanah berjumlah 138 bidang dengan luas maksimal 2000². [frs]