Menurutnya program ini dilaksanakan selain mencegah terjadinya sengketa tanah antar warga, juga sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat akan kepemilikan tanah.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
" Kalau tanah sudah bersertifikat potensi masalah tanah tidak mungkin akan terjadi lagi,"ujarnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk aktif dalam mengurus sertifikat tanah, sebab menurutnya syarat untuk pengurusan mudah dan cepat.
Sementara itu kepala Desa Jegharangga Ben Pati Odang menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Ende yang sudah melakukan Redistribusi tanah.
"Terimakasih bnyak kepada pihak badan pertanahan kabupaten Ende yang sudah melakukan redistribusi tanah di desa Jegharangga,"ujar Ben.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Dikatakannya dengan adanya program redistribusi dan sertifikasi tanah ini potensi konflik tanah di masyarakat tidak akan terjadi, sebab masing masing masyarakat sudah mengantongi sertifikat tanahnya.
Dijelaskannya desa Jegharangga mendapat Kuota Redistribusi tanah berjumlah 138 bidang dengan luas maksimal 2000². [frs]