Menurutnya program ini dilaksanakan selain mencegah terjadinya sengketa tanah antar warga, juga sebagai langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat akan kepemilikan tanah.
Baca Juga:
DPR Soroti Dugaan Pengkaplingan Laut di Batam, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
" Kalau tanah sudah bersertifikat potensi masalah tanah tidak mungkin akan terjadi lagi,"ujarnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk aktif dalam mengurus sertifikat tanah, sebab menurutnya syarat untuk pengurusan mudah dan cepat.
Sementara itu kepala Desa Jegharangga Ben Pati Odang menyampaikan Apresiasi dan terimakasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Ende yang sudah melakukan Redistribusi tanah.
"Terimakasih bnyak kepada pihak badan pertanahan kabupaten Ende yang sudah melakukan redistribusi tanah di desa Jegharangga,"ujar Ben.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Dorong Sinergi Wujudkan Data Pertanahan yang Clear and Clean
Dikatakannya dengan adanya program redistribusi dan sertifikasi tanah ini potensi konflik tanah di masyarakat tidak akan terjadi, sebab masing masing masyarakat sudah mengantongi sertifikat tanahnya.
Dijelaskannya desa Jegharangga mendapat Kuota Redistribusi tanah berjumlah 138 bidang dengan luas maksimal 2000². [frs]